Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Tramadol, Nelayan Diringkus Polisi

Tersangka Hartono
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Hartono

MUNCAR – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi membekuk nelayan yang diduga nyambi jadi bandar obat terlarang. Sebanyak 760 butir kapsul Tramadol tanpa izin edar berhasil diamankan dari operasi penangkapan malam itu.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra melalui Kaur Bin Ops Iptu Suryono Bakti mengatakan, penangkapan ini berasal dari informasi yang di berikan warga. Petugas mendapat informasi adanya transaksi obat sediaan farmasi tanpa izin di Kecamatan Muncar.

Petugas pun melakukan pengintaian. Setelah cukup lama nyanggong, polisi berhasil menyergap Hartono, 35, warga Dusun Muncar Baru, RT 02/RW 05, Desa Tembokrejo, Kacamatan Muncar.

“Pelaku kita amankan dari dalam rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah petugas dapatkan kepastian adanya peredaran obat Tramadol tersebut,” jelas Suryono Bakti.

Tidak tanggung-tanggung, petugas mengamankan barang bukti berupa 750 butir kapsul Tramadol. Petugas juga menyita dua bendel plastik klip, satu botol bekas tempat bedak, satu buah telepon seluler (ponsel) Samsung warna hijau, dan uang tunai Rp Rp. 180.000.

Suryono menjelaskan, Tramadol sebetulnya adalah salah satu jenis obat pereda rasa sakit yang digunakan untuk menangani nyeri. Obat ini biasanya diberikan untuk pasien yang baru menjalani operasi pembedahan.

“Tapi jika disalahgunakan, dan tiak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu serta izin edar, tentu melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan,” jelas Suryono Bakti. (radar)