Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Eksepsi Brigadir Sigit Dwi Ditolak

SIDANG: Brigadir Sigit Dwi Susanto di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SIDANG: Brigadir Sigit Dwi Susanto di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak eksepsi para penasihat hukum (PH) Brigadir Sigit Dwi Susanto, 28.

Majelis hakim menolak permintaan penghentian pengusutan oknum anggota polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) itu.

 Dalam sidang dengan agenda putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (9/10), majelis hakim yang diketuai Elly Istianawati SH dan dua hakim anggota, I Wayan Gede Rumega dan Tenny Erma Suryathi, itu menolak seluruh eksepsi yang disampaikan PH terdakwa, Kompol Sugiarto SH dan Aipda Bambang Purwanto.

Dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi persyaratan,” cetus hakim Elly Istianawati Dalam eksepsinya, PH ter dakwa  menyatakan dakwaan JPU dengan Pasal 112, 14, dan 127 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu dianggap kabur, tidak cermat, dan tidak teliti.

Sebaliknya, majelis ha kim ternyata memiliki per tim bangan lain. Eksepsi yang di sampaikan PH terdakwa dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur dan bagian hukum Polres Banyuwangi itu dianggap tidak memenuhi dan melampaui batas. “Eksepsi di tolak seluruhnya,” tegas hakim Elly.

Dengan ditolaknya eksepsi PH terdakwa, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan terdakwa, termasuk menunjukkan bukti-bukti dan saksi yang dianggap tahu kasus peredaran narkoba yang dilakukan Brigadir Sigit. “Saudara Jaksa silakan melanjutkan pe meriksaan terdakwa pada sidang selanjutnya,” kata Elly seraya menoleh kepada JPU Djoko Susanto.

Mendengar perintah majelis hakim tersebut, JPU langsung menyatakan siap melanjutkan sidang. “Kami sudah siap,” jawab jaksa Djoko. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan keberatan JPU Djoko Susanto terkait tim penasihat hukum terdakwa yang berstatus anggota Polri aktif.

Djoko menyebut, PH yang berstatus anggota Polri aktif menyalahi UU No. 18 Ta hun 2003 tentang advokat. “Saudara jaksa tidak mengikuti perkembangan,” kata hakim ketua Elly Istianawati. Menurut Elly, setahun sejak di sahkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebenarnya UU itu sudah tidak berlaku lagi, terutama Pasal 13. “Pasal 13 sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), dan pasal itu sudah tidak punya kekuatan hukum lagi,” ungkapnya.

Atas putusan MK itu, kata Elly, maka setiap orang tidak dilarang mendampingi terdakwa. Kompol Sugiarto dan kawan-kawan yang men dam pingi Brigadir Sigit ini sah. “Kompol Sugiarto mendampingi terdakwa berdasar keputusan kapolri,” cetusnya. (radar)