Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Eksepsi Brigadir Sigit Tertunda

SENYUM: Brigadir Sigit dikawal petugas Kejaksaan dan beberapa polisi di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
SENYUM: Brigadir Sigit dikawal petugas Kejaksaan dan beberapa polisi di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SENYUM: Brigadir Sigit dikawal petugas Kejaksaan dan beberapa polisi di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
SENYUM: Brigadir Sigit dikawal petugas Kejaksaan dan beberapa polisi di
Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang kasus peredaran narkoba dengan ter-dakwa oknum anggota Polri, Brigadir Sigit Dwi Susanto, 28, terpaksa ditunda kemarin (18/9). Penundaan itu terjadi karena penasihat hukum (PH) terdakwa menolak membacakan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto.

Agenda sidang lanjutan de-ngan hakim ketua Elly Istiana-wati dan didampingi dua ha-kim anggota I Wayan Gede Ru-mega dan Tenny Erma Suryathi itu adalah mendengarkan ek-sepsi yang akan dibacakan PH terdakwa, Kompol Sugiarto dan Aipda Bambang Purwanto. “Maaf yang mulia, saya belum bisa membacakan eksepsi,” kata Kompol Sugiarto saat di-beri kesempatan membacakan pembelaan.

Dalam persidangan itu, Kompol Sugiarto dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur itu mengatakan, saat persidangan perdana pemba-caan dakwaan dari jaksa, pi-haknya meminta salinan se-mua berkas perkara yang ber-hubungan dengan kliennya. “Ini sesuai Pasal 172 (KUHP),” katanya.

Nyatanya, jelas Sugiarto, jaksa tidak konsisten karena tidak mau memberi salinan berkas tersebut. Makanya, pihaknya minta majelis hakim memberi berkas perkara kliennya yang ada di Pengadilan Negeri (PN) atau di panitera. “Kami belum mendapatkan berkas itu,”ujarnya Me na nggapi hal itu, JPU Djoko Susanto menyebut ber-dasar Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2003 tentang ad-vokat disebutkan beberapa per-syaratan, seperti bukan pegawai

negeri sipil (PNS) atau pejabat negara dan lulus ujian advokat. “Dengan pertimbangan itu, saya tidak bisa memberi,” dalih jaksa.

Meski sudah dijelaskan oleh jak sa alasan tidak diberi berkas, Ko mpol Sugiar to tetap tidak mau membacakan eksepsi kliennya yang sudah selesai di garap. “Eksepsi su -dah selesai saya buat. Ber -hubung belum di beri ber kas,
saya juga belum bisa mem ba-cakan,” katanya.

Sugiarto mengaku, ke ha di-rannya dalam persidangan itu bukan berkapasitas sebagai ad vokat, tapi sebagai PH yang bertugas membantu ang gota Polri yang dianggap ber ma-salah terhadap hukum. “Apa ya ng kami laku kan berdasar ke putusan Bapak Kapolri,” ce tus nya.

Jaksa dan PH terdakwa sem pat adu argumentasi ter-kait persidangan tersebut.
Lantaran be lum ada ti tik temu, ketua majelis ha kim memint a dila ku kan pe-nyelesaian terlebih da hulu. Sementara sidang di tunda dan dilanjutkan pekan de pan. “Saudara penasihat hu kum kami beri kesempatan satu lagi pada Selasa depan,” sebut hakim Elly Istianawati sambil mengetuk palu. (Radar)