Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Eman, Cagar Budaya kok Digusur !!!!

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Seorang-pekerja-meruntuhkan-tembok-bagian-belakang-eks-kantor-PN-Banyuwangi-kemarin.-Sebagian-bangunan-sudah-rata-tanah.

Budayawan Protes Pembongkaran Eks Kantor Pengadilan

BANYUWANGI – Ayunan godam besar menghantam telak tembok sisi timur eks kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi siang kemarin. Dalam sekejap tembok tua itu runtuh. Debu-debu pun beterbangan seolah menyambut  runtuhnnya bangunan peninggalan kolonial  Belanda tersebut.

Dari jarak dua meter sejumlah budayawan yang peduli cagar budaya hanya bisa ngelus dada. Sesekali mereka geleng-geleng kepala menyaksikan runtuhnya eks kantor PN Banyuwangi yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto tersebut. Mereka seolah berat hati bangunan tersebut  digusur.

“Ini cagar budaya. Jangan asal diruntuhkan begitu saja,’’ sesal Ilham Triadi, budayawan, yang menyaksikan penggusuran eks kantor PN itu. Hampir seluruh bangunan bagian belakang eks gedung PN itu nyaris tinggal puing. Para pekerja hanya menyisakan bangunan utama peninggalan Belanda yang terdiri atas ruang arsip dan ruang sidang.

Pembongkaran tersebut direaksi keras tim ahli cagar budaya Banyuwangi. Begitu tiba di lokasi, tiga anggota tim langsung mengin terogasi para pekerja, termasuk pemborong proyek pembongkaran dan renovasi. Ketiga orang itu juga memeriksa beberapa inventaris dan kondisi bangunan inti yang mungkin dapat terkena dampak  pemugaran.

Ilham Triadi, salah seorang tim ahli cagar budaya mengatakan, berdasar keterangan pemborong,  bangunan yang dibongkar hanya bagian belakang gedung PN. Bangunan inti yang merupakan  peninggalan zaman Belanda tetap disisakan sebagai bagian dari bangunan baru.

“Tadi kita langsung bicara dengan koordinator, katanya bangunan pendukung yang dibangun sekitar tahun 70-an yang  dibongkar. Bangunan inti yang  berusia lebih dari seratus tahun dibiarkan,” kata Ilham. Meski demikian, pria yang juga berprofesi sebagai guru itu mengaku telah mendaftarkan atau meregistrasi gedung eks PN Banyuwangi tersebut ke Direktorat Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebab, bangunan itu mengandung unsur sejarah yang berkaitan dengan Banyuwangi di zaman kolonial. Saking khawatirnya dengan kondisi bangunan itu, dia ikut merapikan beberapa mesin ketik manual peninggalan Belanda  yang ditemukan di dalam bangunan.

“Dulu bangunan eks PN itu sudah kita daftarkan bersama 37 bangunan sumber daya arkeologi lain. Jadi, sudah teregistrasi secara nasional.” Jelas Ilham. Bahkan, bangunan tersebut dulu sempat akan dijadikan museum Blambangan.

Berhubung wewenangnya berada di bawah  Departemen Kehakiman, Pemkab Banyuwangi agak kesulitan mengurus izin bangunan tersebut. Ketua Tim Ahli cagar Budaya Banyuwangi, Titin Fatimah, menambahkan yang menjadi fokus mereka adalah bangunan di zona inti atau gedung pengadilan  peninggalan Belanda.

Bangunan yang telah dibongkar di belakangnya atau dalam istilah arkeologi disebut sebagai zona pendukung tidak masalah jika memang akan direnovasi. Eks gedung PN itu, menurutnya, sudah layak disebut sebagai sumber daya arkeologi sebelum ditetapkan  sebagai cagar budaya. Sehingga, wajib dilindungi baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

“Terkadang pemilik bangunan menanyakan mana surat keputusan (SK)-nya jika bangunan ini harus dilindungi. Kalau sekarang tidak, begitu  memenuhi kriteria tetap harus  dilindungi,” kata Titin. Pihaknya berjanji akan terus mengawasi pembongkaran dan  pembangunan kembali sekitar  eks PN tersebut. Dengan harapan, bangunan inti tidak akan dibongkar.

“Kita mungkin minta bantuan  pihak yang bisa mengawasi. Tadi kita sudah mengamankan satu  mesin sidik jari peninggalan Belanda. Sementara kami letakkan di museum Blambangan,” jelasnya. Sementara itu, koordinator  pengembang bangunan eks PN Banyuwangi, Hatta, mengatakan  nanti gedung eks PN itu akan difungsikan sebagai pengadilan agama.

Sambil menunjukkan master plan proyek tersebut, Hatta menunjukkan bangunan inti yang merupakan peninggalan Belanda itu akan tetap dipertahankan. Dia menjamin pembangunan tersebut tidak akan merusak bangunan bersejarah di Jalan Jaksa  Agung Suprapto No 52 A itu.

“Nanti kita bangun dua lantai di belakang. Kalau yang depan ini (bangunan inti) hanya kita perbaiki atapnya saja. Kita proyek sikan dalam waktu empat bulan bangunan sudah jadi,” tegas Hatta. Kabid Kebudayaan Disbudpar Banyuwangi, Choliqul Ridha, menambahkan, rencana pemugaran  bangunan seluas 25×27 meter itu sebenarnya sudah terlihat dari salah satu petugas  Pengadilan Agama yang datang  ke kantornya dua bulan silam.

Petugas tersebut menanyakan  perihal status bangunan eks PN  Banyuwangi itu dari sudut  pandang sejarah dan budaya. Ridha menjelaskan, bangunan eks PN itu masuk sebagai sumber daya arkeologi yang bisa menjadi bangunan cagar budaya.

“Sekitar  tanggal 20 Mei ada petugas dari pengadilan agama yang menanyakan status bangunan eks PN  Banyuwangi itu peninggalan  budaya ataukah tidak. Ternyata kemudian ada pembongkaran,”  kata Ridha. (radar)