Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Empat Kawanan Remaja Ditangkap Polisi Mencuri Jeruk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GUNUNG-Diduga mencuri jeruk, empat kawanan remaja ditangkap oleh anggota Polsek Cluring kemarin (24/5). Dari empat pelaku itu, dua di antaranya saudara kembar yakni Dimas Riki Permana, 19, dan adiknya Dimas Rian Permana, 19 asal dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Sedang dua pelaku lain yang juga ikut beraksi di kebun jeruk milik Toyib, 44, warga Dusun Simbar, Desa Tampo, itu masih di bawah umur, keduanya berinisial KR, 14, asal Dusun Dermono, Desa Balak, Kecamatan Songgon, dan YS, 13,asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Dimas Riki Permana dan adiknya Dimas Rian Permana

“Dua pelaku yang masih di bawah umur itu tidak kita tahan,” cetus Kanitreskrim Polsek Cluring, Ipda Hariyanto.  Menurut kanitreskrim, dugaan pencurian yang dilakukan para pelaku itu terjadi sekitar pukul 17.00 pada Senin (22/5).

Mereka masuk ke kebun jeruk milik Toyib dengan merusak pagar tanaman yang terbuat dari bambu. Jeruk hasil jarahan pelaku, selanjutnya dibawa ke kebun jeruk milik orang tua YS yang lokasinya berdampingan.

“Empat pelaku masuk ke kebun jeruk semua dan memetik buah jeruk,” ungkapnya. Ulah empat remaja nakal itu, diketahui oleh Prayitno, 43, warga Dusun Simbar I, Desa Tampo. Saksi itu, selanjutnya melaporkan ke Toyib.

“Saat kabur itu jeruk yang diwadahi karung dibawa YS dan KR dengan motor Suzuki Smash, Sedang jeruk di keranjang di bawa Riki dan Rian dengan motor Yamaha Mio,” bebernya.  Toyib yang mendapat laporan dari Prayitno kalau kebun jeruknya dijarah oleh empat kawanan remaja itu, langsung melaporkan ke polsek setempat. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

“Setelah bukti cukup, para pelaku kita jemput di rumahnya masing-masing,” katanya.  Dari keterangan para pelaku, jeruk hasil jarahannya itu dijual ke salah satu pedagang buah yang ada di Desa Kaliboyo, Kecamatan Purwoharjo.

“Kita cek ke penjual buah itu, ternyata memang benar,” jelasnya. Kanitreskrim menyebut, untuk proses hukum remaja kembar untuk sementara di amankan di polsek. Sebagai  (BB), diamankan dua keranjang jeruk seberat 70 kilogram, uang Rp 171 ribu, dan dua kendaraan motor,” jelasnya.

Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas, menambahkan dua remaja kembar yang diduga mencuri jeruk itu, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 poin 4 huruf e tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih, dan melanggar ayat 1 poin 5 huruf  e, yaitu pencurian dengan jalan membongkar, memcah atau memanjat.

“Ancaman tujuh tahun penjara,” katanya. (radar)