Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Empat Pejudi Poker Ditangkap Jelang Sahur

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Empat pejudi poker diamankan petugas di Mapolsek Kota Banyuwangi.

BANYUWANGI – Tiga warga Kelurahan Kampung Mandar, dan seorang warga Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi, ditangkap polisi kemarin (1/6). Gara-garanya, mereka kedapatan bermain judi poker di kawasan Pantai Boom, dini hari kemarin.

Keempat warga itu adalah Harsono, 63, warga Jalan Sekardalu, Kelurahan Temenggungan; Mohammad Sholihin, 47, Dedi Budi Kurniawan, 40, dan Darminto, 51, ketiganya warga Kelurahan Mandar, Kecamatan Banyuwangi.

Mereka asyik bermain judi poker di sebuah warung kopi milik Darminto, yang terletak di dekat Pantai Boom, Kelurahan Kampung Mandar. Kapolsek Banyuwangi AKP Masduki mengatakan, penangkapan keempat pelaku merupakan hasil buah kerja keras anggota yang giat melakukan patroli.

“Jelang waktu sahur, anggota kami yang rutin melakukan patroli mendapati aduan warga. Dilaporkan warga bahwa ada sejumlah masyarakat yang bermain judi di warung kopi di sekitar Pantai Boom.

Dari laporan warga itu, anggota kami yang melakukan patroli langsung bergerak mengecek lokasi, dan benar mendapati keempat pelaku sedang asyik main judi,” ungkapnya.  Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp. 225 ribu dan satu set kartu remi.

Keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sudah sering berjudi di warung kopi milik Darmanto. Atas perbuatannya itu, keempat orang tersebut terancam tidak bisa berkumpul bersama keluarga saat Lebaran nanti.

“Akan kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Srono itu. (radar)