Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Empat Pejudi Remi Digaruk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GAMBIRAN – Arena judi kartu remi di salah satu rumah di Dusun Glowong, RT 4, RW 2, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, diobrak polisi kemarin (17/11). Dalam operasi itu, empat warga yang diduga bermain judi berhasil diamankan.

Mereka adalah Budi Hariyono, 23, warga Dusun Jatisari, Desa Wringinagung; Jaswandi, 24; Anjar Bagus Prasetyo, 26; dan Asep Trio Pramono, 25. Ketiganya warga Dusun Glowong, Desa Wringinagung. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu set kartu remi, uang Rp 190 ribu, dan tikar yang digunakan alas.

“Tersangka dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri, melalui Kanitreskrim Ipda Agus Priyono. Menurut kanitreskrim, terbongkarnya permainan judi menggunakan kartu remi itu setelah ada informasi dari warga.

“Ada warga yang melaporkan. Lokasinya langsung kita  gerebek,”  katanya.  Sementara itu, aparat Polsek Genteng juga mengamankan pelaku yang diduga suka main judi. Mereka adalah Suryaman, 42, warga Dusun Karanganyar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, dan Wasis Cahyono, 39, asal Dusun Krajan Wetan, Desa Temugu ruh, Kecamatan Sempu.

Kedua tersangka judi itu ditangkap  polisi saat taruhan final sepak  bola di lapangan Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, pada Minggu (15/11). “Sejak pertandingan dimulai sudah diawasi petugas,” terang Kapolsek  Genteng, Kompol Sumartono.

Selain mengamankan tersangka, dari dua tersangka itu polisi menyita barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp 400 ribu yang diduga digunakan taruhan. “Uang itu dari kedua  tersangka,” katanya kepada Jawa Pos Radar Genteng. (radar)