The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

21 JPLKA Dipasangi Alat EWS

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Mobil Toyota Agya P 1427 XA tertabrak KA. Mutiara Timur di JPLKA tanpa penjaga di Dusun Krajan, Gitik Village, Kecamatan Rogojampi beberapa hari lalu.

50 JPLKA Tidak Dijaga

BANYUWANGI – Masih banyaknya Jalan Pintu Lintasan Kereta Api (JPLKA) yang belum ada penjaga, menjadi perhatian Pemkab Banyuwangi. Untuk menekan angka kecelakaan di JPLKA, Dinas Perhubungan memasang alat early warning system (EWS) from 21 JPLKA di Banyuwangi.

Head of the Banyuwangi Transportation Service, Kusiyadi mengatakan, secara bertahap terus akan membangun EWS di JPLKA yang belum ada penjaga untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Saat ini sudah terpasang sedikitnya 21 EWS di JPLKA yang belum terjaga. Sari 21 EWS yang sudah terpasang, 19 diantaranya dibangun Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, sementara dua sisanya dipasang oleh Dinas Perhubungan Banyuwangi menggunakan anggaran dari APBD kabupaten.

Dua EWS yang dipasang Dishub Banyuwangi itu yakni di JPLKA Bulusan Kelurahan Klatak, dan di Desa Gitik, Rogojampi Kecamatan District. Meski masih banyak JPLKA yang belum terpasang EWS, Kusyadi berjanji titik tertentu yang dianggap paling rawan terjadi kecelakaan lalu lintas, secara bertahap akan dipasang EWS.

“Tentu dalam pembangunan EWS kita berkoordinasi dengan Dishub Jatim, dan Daop 9 Jember,he explained. Previously reported, Manager Humas Daop 9 Jember, Lukman Arief menegaskan, khusus di wilayah Banyuwangi mulai dari stasiun Kalibaru hingga Banyuwangi terdapat 89 JPLKA. From 89 JPL itu 18 di antaranya terjaga dan 71 lainnya belum terjaga.

According to Lukman, sesuai UU 23 year 2007 tentang per keretaapian, kewajiban pemasangan palang pintu dan alat keselamatan lalu lintas menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan bergantung kelas jalan yang melintas rel KA.

“Terlepas ada atau tidaknya palang pintu per- lintasan rel KA, bagi semua pengendara wajib berhenti sejenak dan menengok ke kanan dan kiri sebelum melewati perlintasan rel KA,” tandas Lukman. (radar)