The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Anggota Linmas Desa Gintangan Main Judi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ROGOJAMPI-Diduga ikut main judi, Abdul Wahid, 31, anggota perlindungan masyarakat (Linmas) Gintangan Village, Rogojampi Kecamatan District, arrested by local police, Saturday night (13/2). Wahid ditangkap polisi tidak sendirian, tapi bersama temannya, Jumhar, 44. Sedang beberapa temannya, berhasil kabur saat polisi datang.

“Dua pelaku berhasil kita tangkap,” cetus Kapolsek Rogojampi, Kompol Toha Choiri. According to the Police Chief, kedua pelaku judi itu digaruk sekitar pukul 22.00. At that time, mereka main judi dengan menggunakan kartu domino di Dusun Kedungsari, Gintangan Village. “Lokasi judi itu di dalam rumah," he explained.

Kapolsek menyebut tempat judi itu digerebek setelah mendapat laporan dari warga. Warga yang mengaku resah dengan perjudian itu, menyebut salah satu pelaku anggota linmas desa. ‘Dari laporan warga itu, langsung kita gerebek,He said.

Sebelum rumah yang dibuat untuk judi itu digerebek, beberapa anggota melakukan pengintaian. Setelah dinyatakan positif ada permainan judi, beberapa anggota masuk ke rumah tersebut. “Hanya dua pelaku yang berhasil kita tangkap, yang lain kabur," he said.

Selain mengamankan dua tersangka, it's clear, dari lokasi kejadian itu polisi menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 140 ribu dan satu set kartu domino. “Identitas pelaku yang kabur sudah kita kantongi, mereka kita masukkan DPO (daftar pencarian orang)," he said.

For his actions, still said the police chief, kedua tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Rogojampi sambil menjalani pemeriksaan. “Kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,He said. (radar)

Exit mobile version