The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Fun Gambling at the Fertilizer Warehouse, 3 Workers Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Salah Satu Tersangka Judi Remi Berusia Paling Tua.

BANYUWANGI – Satreskrim Polsek Kalipuro Banyuwangi menggerebek perjudian kartu remi di area gudang pengantongan Pupuk Urea Kaltim di Kawasan Desa Ketapang, dengan mengamankan 3 orang tersangka.

Dalam penggerebekan di TKP yang ada di sekitaran Dusun Gunung Remuk Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro tersebut, diamankan 3 orang tersangka. Yakni Suliyono (53) warga Lingkungan Sukowidi RT 03 RW 05 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, Hambali (68) warga Lingkungan Karanganom Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi kota dan Sujarwo (55) residents of Dusun Krajan RT 04 RW 05 Desa Kabat Kecamatan Kabat.

Mereka adalah buruh dari pabrik pengantongan pupuk tersebut dan dua orang diantaranya merupakan sopir, yakni Hambali dan Sujarwo.

Kapolsek Kalipuro Banyuwangi, I Ketut Wijaya Kesuma mengatakan, previously, anggota reskrim polsek kalipuro mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian kartu remi di area gudang pengantongan Pupuk Urea Kaltim tersebut.

“Dari tangan ketiga tersangka di amankan barang bukti uang tunai Rp 290.000 dan kartu remi 43 sheet,” ujar Kapolsek.

“Saat di tangkap mereka sedang asyik main judi kartu remi dan uang taruhannya ada di depan masing masing pemain judi,” he added.

Mereka pun tidak bisa berkutik ketika sejumlah aparat kepolisian datang ke TKP melakukan penangkapan. Now, ketiga tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolsek Kalipuro.

And for all his deeds, they are under the law 303 Penal Code on gambling, with the maximum penalty 5 years in prison.

Exit mobile version