KOMPAS.com – Seorang ayah di Kecamatan Cluring, Banyuwangi Regency, East Java, digelandang polisi karena tega mencabuli anak perempuannya sendiri.
sadly, pelaku SD (55) mencabuli anak kandungnya yang berusia 20 that year, tak lama setelah istrinya meninggal dunia.
Cluring Police Chief, AKP Abdul Rohman membenarkan adanya seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya.
Read too: Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan
“Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Cluring, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Abdul Rohman, Tuesday (14/4/2024).
According to the Police Chief, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena dalam kondisi khilaf.
“Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku khilaf," he said.
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, tersangka mengaku menyesal telah menyetubuhi darah dagingnya itu.
“Pelaku menyesal dan merasa malu karena mencoreng nama baik keluarga," said the police chief.
Read too: Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur
For his actions, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c, Juncto Pasal 15 Sentence (1) Huruf a, RI Law No 12 year 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandas Kapolsek Cluring.
Listen breaking news and featured news we're right on your phone. Select your favorite channel to access Kompas.com WhatsApp Channel news : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Make sure you have installed the WhatsApp application.