The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

The carcass of Rafelia II has not been picked up

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Batas waktu pengangkatan bangkai Kapal Motor Penumpang (km²) Rafelia II yang tenggelam 4 March 2016 lalu sudah habis. On schedule, sejatinya bangkai Rafelia harus diangkat ke permukaan oleh pihak perusahaan kapal 180 hari atau enam bulan setelah kapal tenggelam, tepatnya di bulan September lalu.

However, hingga sekarang belum ada tanda-tanda kapal akan diangkat ke permukaan. Pihak pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Director General of Hubla) belum memberikan tanda-tanda melakukan pengangkatan bangkai kapal.

Sampai saat ini bangkai kapal masih berada di dasar laut Pantai Bulusan. Keberadaan bangkai kapal itu dikhawatirkan mengganggu kapal-kapal yang melintas di Selat Bali. Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UP) Class III Ketapang, ispriyanto, mengatakan pengangkatan bangkai kapal Rafelia tersebut masih menunggu instruksi Dirjen Hubla. Pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

”Batas akhir di angkatnya kapal oleh perusahaan sudah berakhir September lalu. Pihak perusahaan sudah kami surati berkali-kali dan tidak ada respons. Ini sudah termasuk pelanggaran,” he said.

Ispriyanto menegaskan, jika perusahaan kapal tidak mampu melakukan evakuasi, pihaknya tidak serta-merta mengambil alih proses pengangkatan. Perusahaan kapal (PT. Main Maritime Dharma) harus terlebih dahulu menghibahkan bangkai itu kepada pihak pemerintah.

”Kewenangan mengangkat kapal adalah pemerintah pusat, kami masih belum ada instruksi dari sana," he concluded. Kewajiban pengangkatan bangkai kapal Rafelia itu pernah ditegaskan Menteri Perhubungan (Minister of Transportation) era Ignatius Jonan kala itu. Dalam sebuah kunjungan ke Banyuwangi pada Juni lalu, Jonan menegaskan bangkai kapal itu wajib diangkat.

Mengangkat bangkai kapal itu merupakan kewajiban operator kapal. Just knowing, KMP Rafelia II tenggelam di Selat Bali atau tepatnya 300 meter dari bibir Pantai Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, on 4 March 2016. Musibah itu menewaskan sedikitnya enam penumpang, dua di antaranya nakhoda kapal dan mualim I KMP Rafelia II.

Results of the investigation by the National Transportation Safety Committee (NTSC) mention, KMP Rafelia II tenggelam lantaran kelebihan muatan alias overload. When the ship sinks, total muatan yang diangkut kapal buatan tahun 1993 Japanese origin is heavy 765,26 ton. even though, saat itu kapal hanya boleh membawa muatan dengan berat maksimal 297 ton.

An overload of approx 468 ton. As much 18 truk tronton muatan limbah dengan berat satu unit mencapai 40 ton juga menjadi penyebab kapal mengalami kelebihan muatan. If totaled, payload weight 18 tronton yang diangkut kapal bisa mencapai 640 ton.

Besides that, penempatan muatan di dalam kapal yang kurang tepat juga diindikasi mengakibatkan kapal saat berlayar menunduk ke depan. Otomatis air laut mudah masuk ke dalam kapal dan menyebabkan kapal miring hingga akhirnya tenggelam. (radar)

Exit mobile version