The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Depraved! Father Rape Biological Child Since Age 6 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Poniman Halimsanto (32), a father who lives on Jl. Whale, Karangrejo Village, Banyuwangi District/Regency, benar-benar bejat. Pelaku tega memperkosa anak kandungnya sendiri NR (11).

Worse yet, perbuatan itu dilakukannya selama bertahun-tahun sejak anaknya masih duduk di bangku taman kanak-kanak. Selama kurun waktu 5 year, korban terus menjadi korban pelampiasan nafsu bejat sang ayah kandung.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menyatakan kasus ini terungkap dari kecurigaan nenek korban. Korban mengaku sedang datang bulan setiap kali disuruh neneknya mengaji. Nenek korban merasa hal ini tidak wajar sehingga diapun menanyai korban.

“Sehingga korban menceritakan apa yang dialaminya. Akhirnya ibu korban melaporkan hal ini ke Polres Banyuwangi,” he said.

Selama ini korban memang tinggal bersama neneknya pasca perceraian kedua orang tuanya. Sri Pundani (30), ibu korban tinggal di Bali. Sedangkan tersangka tetap tinggal di Karangrejo namun di rumah yang berbeda.

From the results of the examination, lanjut mantan Kapolres Bondowoso ini, pelaku melakukan perbuatannya pertama kali pada bulan Agustus tahun 2013. Berdasarkan pengakuan korban, dia dipaksa melayani ayahnya setiap dua minggu sekali. Perbuatan terakhir dilakukan pada September 2016.

“Pertama kali perbuatan itu dilakukan di bengkel sekaligus rumah milik pelaku," he said.

Pelaku memperkosa anaknya dengan disertai ancaman. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan memukuli anaknya. Sehingga korban ketakutan dan hanya bisa pasrah saat ayahnya menggagahinya. Kondisi inilah yang dimanfaatkan tersangka sehingga terus mengulangi perbuatannya.

For his actions, tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 verse (1), (3) law number 5 year 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 year 2002 about child protection. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 years and max 15 year.

“Hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan ayah kandung,” he said.

Meanwhile, tersangka membuat pengakuan berbeda dari korban. Dia mengaku hanya melakukan perbuatan amoral itu sebanyak tiga kali. Mengenai alasannya melakukan perbuatan itu, dia mengaku hilaf.

“Saya hilaf, saya lupa,He said.

Exit mobile version