The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Deer hunting in Meru Betiri Banyuwangi National Park, Nganjuk Resident Arrested

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, KOMPAS.com – SP (28) kepergok berburu kijang yang merupakan satwa dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Sarongan Village, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk ini pun ditangkap petugas Taman Nasional, saat sedang patroli karena diduga memburu hewan dilindungi.

“Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke polisi berikut barang bukti berupa daging kijang dan babi hutan,” ungkap Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi, Wednesday (21/2/2023).

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa kulit dan puluhan kilogram daging kijang yang sudah dipotong-potong.

Read too: Gas Station Employee from Banyuwangi Found Dead Hanging in the Kitchen

Not only that, saat ditangkap, petugas TNMB juga menemukan kepala celeng alias babi hutan dan dagingnya yang siap dijual.

Explained, pemburu itu ditangkap sesaat setelah selesai menguliti hewan buruannya. Pelaku ditangkap saat melintas di blok 9 Teluk Hijau, kawasan TNMB Banyuwangi.

Saat SP melintas, petugas curiga dengan karung yang dibawa oleh pelaku. Petugas lalu menghentikan motor SP.

"After being checked. Di dalam karung yang dibawanya, ada daging dan kulit. Kurang lebih totalnya ada 35 kilogram,Basori said.

Polisi menduga daging hasil buruan tersebut tidak untuk dikonsumsi pribadi. Namun untuk diperjualbelikan.

Read too: Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengetahui jaringan perdagangan daging kijang tersebut,” terang Basori.

Usai ditangkap, pelaku langsung menjalani pemeriksaan maraton di Polsek Pesanggaran.

For his actions, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 21 verse 2 huruf b, Jo pasal 40 verse 2 Law No. 5 Year 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems.


Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, how to click the link https://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.

source

Exit mobile version