The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Beri Keterangan Palsu, Pegiat LSM Diciduk Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Poltak Situmorang, pegiat LSM di Banyuwangi.

BANYUWANGI – Diduga memberikan laporan atau keterangan palsu, pegiat LSM Laskar Merah Putih, Poltak Situmorang berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Jalan Pajajaran Nomor 10, Tamanbaru village, Kecamatan Banyuwangi itu ditahan polisi sejak Selasa lalu (13/6).

Penahanan Poltak yang juga pensiunan pegawai negeri sipil (civil servant) itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Banyuwangi, PPA Dewa Putu Primayogantara Parsana. She said, penangkapan Poltak Situmorang berdasarkan laporan Sulistyowati, residents of Lateng Village, Banyuwangi District, sesuai LP/284/X/2015/JATIM/RES BWI, dated 7 October 2015.

In that report, Sulistyowati menyatakan pada tahun 2008, Poltak Situmorang bersama salah seorang temannya datang ke rumah pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp 200 juta dengan agunan berupa sertifikat tanah hak milik SHM No 115 atas nama Poltak Situmorang.

At that time, Poltak menjanjikan pada pelapor kalau utang tersebut akan dibayar dalam tempo waktu tiga bulan. sadly, setelah tiga bulan berlalu, uang yang dipinjam tersebut tidak kunjung dibayar dan sertifikat juga tidak ditebus.

Selanjutnya pada bulan November 2014, pelapor mendapatkan informasi jika SHM nomor 115 yang menjadi agunan tersebut telah diganti atau dengan SHM baru yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Poltak Situmorang.

Setelah dicek di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, ternyata memang ada SHM pengganti. Atas dasar dan bukti itulah, pelapor merasa dirugikan karena SHM yang asli sudah tidak berlaku dengan terbitnya SHM pengganti yang dikeluarkan BPN tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 266 KUHP sub 263 KUHP atas keterangan palsu yang dilakukan oleh terlapor,” jelas Dewa Putu. Poltak ditangkap oleh anggota Satreskrim Selasa lalu (14/6) dan kini sudah diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggunawabkan perbuatannya atas dugaan kasus tersebut. (radar)

Exit mobile version