The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Berpotensi Ganggu Ekonomi Warga

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Penutupan Galian C Belum Ada Tindakan Hukum

BANYUWANGI – Penutupan tambang pasir galian C di Banyuwangi, mendapat sorotan Komisi IV DPRD. Komisi yang membidangi pembangunan dan pertambangan itu menilai, kegiatan penutupan galian C selama belum disertai tindakan hukum yang konkret.

Sekretaris Komisi IV Salimi mengatakan, sejatinya penutupan galian C itu disertai tindakan hukum yang tegas. Because, kegiatan galian C tidak berizin itu merupakan pelanggaran terhadap UU. “Karena pelanggaran UU, maka harus ada sanksi hukum yang diberikan agar tidak ada pelaku lain yang mengulangi,” tegas Salimi.

Komisi IV minta aparat penegak hukum melakukan koordinasi, komunikasi sebelum melakukan penutupan tambang galian C. selama ini, yang dilakukan hanya sebatas melakukan penutupan, tanpa terlebih dahulu memberikan atau melayangkan surat peringatan dan belum ada tindakan hukum setelah menutup.

“Tatkala ada penambang belum mengurus izin, idealnya diberi peringatan terlebih dahulu. Tidak asal main tutup,” ujar politisi PDI perjuangan itu kemarin (29/3) Koordinasi dan komunikasi tersebut penting, kata Salimi karena upaya penutupan tambang galian C di Banyuwangi tersebut akan sangat mengganggu kegiatan ekonomi dan proses pembangunan di Banyuwangi.

more, saat ini juga tengah gencar-gencarnya pelaksanaan proyek pembangunan fisik yang membutuhkan banyak material, terutama pasir. Selain untuk kebutuhan proyek pembangunan daerah. Material galian C juga diperlukan oleh mayarakat umum secara luas. Kehadiran penambang, juga punya andil dalam proses pembangunan di Banyuwangi.

“ Jika tidak ada material, maka proses pembangunan akan terhambat. Tahun ini total anggaran pembangunan di Banyuwangi mencapai sekitar Rp 700 billion, belum lagi pembangunan bersumber dari dana desa (DD),” terangnya Salimi mengatakan, kepolisian juga berkewajiban memberikan pembinaan bagi para penambang yang belum mengantongi izin. So that, upaya penertiban atau penutupan tambang galian c tersebut telah didahului dengan pembinaan.

Karena masih banyak penambang yang kesulitan dalam proses pengurusan izin, lantaran banyak tahap yang harus dilalui serta butuh biaya cukup besar. Diberitakan Jawa Pos Radar Banyuwangi sebelumnya, penambangan galian C mulai marak lagi.

Tambang pasir yang tidak mengantongi izin pun terang-terangan beroperasi. Maraknya galian C ilegal tersebut langsung mengundang perhatian aparat kepolisian. Ada sejumlah titik pertambangan khusus galian C yang dipaksa ditutup karena diketahui tak berizin.

Ada delapan lokasi yang ditutup oleh aparat. Delapan titik galian C yang ditutup aparat kepolisian itu tersebar di berbagai kecamatan. Tiga titik di Kecamatan Singojuruh, yaitu satu lokasi di Desa Gambor, dua lokasi di Desa Kemiri dan satu lokasi di Desa Wonosobo, Srono . District.

Meanwhile, ada empat titik pertambangan tipe pasir batu (sirtu) di Dusun Kejoyo, Desa Tambong, Kecamatan Kabat yang juga ditutup. (radar)

Exit mobile version