The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Willing to Replace, The polemic of PBB fees at Kemplang Kadus in Banyuwangi begins to melt

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ID TEXT Warga Dusun Semalang, Sumbersari Village, districts Srono, Banyuwangi, mulai bernafas lega. Because, uang iuran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diduga dikemplang kepala dusun setempat akan diganti.

Kepastian itu diperoleh usai pihak Forpimka Srono bersama pemerintah desa melakukan mediasi antara wajib pajak atau warga dengan Kadus Semalang, Tekad Raharjo.

Read Also: Penyeberangan ke Lombok Masih Buka Saat Nyepi

Alhamdulillah telah dicapai kesepakatan, bahwa Pak Wo (Kadus Semalang) bertanggung jawab mengganti. Ketika uang warga yang sudah masuk namun tidak dibayarkan,” ucap Kepala Desa Sumbersari, Khamdani.

In his opportunity, Khamdani mengatakan, untuk memperkuat pertanggungjawaban anak buahnya itu, dibuatlah surat perjanjian antara Kadus Semalang dengan warga.

Dalam isi perjanjian, Kadus Semalang siap mengganti rugi iuran pajak PBB warganya itu.

Salah satunya siap mengganti uang iuran pajak PBB paling lambat dua bulan,” strictly.

Ditanya mengenai nominal ganti rugi, Khamdani enggan untuk menyebutkan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan. According to him, setiap warga memiliki nominal setoran berbeda.

Read Also: Banyuwangi police arrest dealers of hundreds of Koplo pills

Karena masing-masing wajib pajak tidak menyebutkan jumlah nominal setorannya,” clear.

Separated, subdistrict head Srono Tri Wahyu Anggraeni melalui Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum, Mulyono, mengatakan jumlah warga yang dimediasi pada Selasa (21/03) morning, from

Pendopo Desa Sumbersari ada sekitar 50 wajib pajak atau warga. Dari ke-50 warga itu jumlah nominal setoran yang diduga dikemplang Kadus Semalang jumlahnya bervariatif.

Kecil-kecil yang dibayarkan. Mulai puluhan sampai ratusan ribu rupiah. Jadi Pak Wo tadi siap mengganti rugi,” he said.

Ditanya terkait nominal ganti rugi yang disepakati oleh Kasus Tekad, berkisar di angka Rp10 juta. Disepakati dan dibuatkan surat perjanjian bermaterai.

Pokonya tahun ini harus selesai dan beliau siap menyelesaikan permasalahan pajak warganya,” he said.

source