The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BPOM Raids Illegal Herbal Medicine Factory Diplos Drug Chemicals

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Jakarta

National Agency of Drug and Food Control (BPOM RI) menindak pabrik obat tradisional ilegal di Kabupaten Banyuwangi, East Java. Adapun penindakan tersebut dilakukan lantaran produsen ditemukan membuat obat tradisional tidak memenuhi persyaratan keamanan, nutrients, and quality.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyebut, obat tradisional ini mengandung bahan kimia obat, seperti paracetamol, fenilbutazon, dexamethasone, dan bahan-bahan kimia lain, yang biasa digunakan dengan indikasi nyeri, linu, hingga gejala demam. Therefore, siapapun yang meminum obat tradisional tersebut akan merasa ‘cespleng’ lantaran kandungan obat kimia di dalamnya.

“Di dalamnya ada obat yang seharusnya tidak boleh. Herbs, obat berbahan alam, itu tidak boleh ada berbahan kimia. Obat berbahan kimia boleh kita konsumsi kalau ada aturan dosisnya, lamanya dikonsumsi, and others. Karena kalau tidak dilakukan pemberian sesuai dosis dan jangka waktu kan efeknya pasti ke organ tubuh kita,” ucap Penny dalam konferensi pers, Monday (13/3/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Penny juga mengungkapkan, izin edar dari pabrik obat tradisional tersebut sudah lama dicabut. Namun setelah ditarik, mereka pindah ke fasilitas ilegal yang tak diawasi oleh BPOM dan tetap memproduksi obat tradisional tersebut.

“Pernah juga ditindak oleh Badan POM dan penegak hukum untuk proses pidana, sudah sampai P21, ternyata mereka masih berani untuk berpindah ke fasilitas-fasilitas ilegal dan tidak hygenik, tapi produknya bisa jadi ada kerja sama tentunya, mungkin. I do not know, tapi tentunya ini akan ditindak lebih jauh lagi,” imbuhnya lagi.

“Jadi produknya betul-betul sesuai seperti selama ini mendapatkan izin edar. Tapi izin edarnya itu sudah lama ditarik, tapi bertahap. Ada yang 2015, there is that 2021, kemudian ada juga yang diproses di pengadilan itu fasilitas ilegal. Jadi fasilitas legalnya sudah lama ditarik izin edarnya, tapi itu fasilitas yang diawasi oleh Badan POM,” imbuh Penny.

In this case, BPOM bekerja sama dengan BBPOM di Surabaya dan Loka POM di Kabupaten Jember, serta Polsek Muncar Kabupaten Banyuwangi dalam melakukan penindakan terhadap pabrik Obat Tradisional (OT) ilegal tersebut.

Simak Video “Polri Sebut Obat Praxion Aman untuk Dikonsumsi
[prawns:Video 20detik]
(suc/naf)

source

Exit mobile version