The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Broken Home, Pelajar SMP Ini Nekat Bobol Sekolah

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Seorang pelajar kelas 2 SMP berinisial PW (14) caught by the police. Pelajar asal Desa Barurejo, Siliragung District, Banyuwangi Regency, itu ditangkap setelah diketahui membobol ruangan di salah satu Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Bangorejo dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga.

Dia membobol kantor SDN 3 Sambirejo, Pasembon Hamlet, Sambirejo Village, Bangorejo District. Dari aksinya ini, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit laptop beserta 1 tas laptop, also 2 flashdick dan 1 unit radio.

Kapolsek Bangorejo Banyuwangi, AKP Watiyo mengatakan, pelaku berhasil masuk ruangan guru dengan cara merusak gembok menggunakan 2 buah paku. Next, memukul pintu dengan 2 buah balok kayu lalu masuk ke ruangan dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga tersebut.

“Kondisi ini baru di ketahui oleh beberapa orang guru pada esok harinya setelah pelaku melakukan aksinya, untuk selanjutnya di laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.

He confessed, sejumlah aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP setelah mendapat laporan dari salah satu guru, M.Sokep, lalu di lakukan pengembangan penyidikan. Selang beberapa lama, kepolisian berhasil menemukan titik terang dan mengungkap identitas pelaku hingga di lakukan penangkapan.

“Dari pengakuan pelaku, sedianya barang barang itu akan di jual dan uanganya di gunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," said the police chief.

Because, selama ini pelaku hidup kesana kemari dengan menumpang di rumah temannya. Sedangkan kedua orang tuanya telah bercerai dan lebih memperhatikan kehidupannya sendiri di banding anaknya.

“Kondisi inilah yang menyebabkan pelaku nekat melakukan pencurian karena merasa tidak ada yang memperhatikannya,"said the police chief.

Bahkan dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan serangkaian aksi pembobolan yang sama di wilayah Kecamatan Bangorejo dan Siliragung.

“Untuk di Kecamatan Bangorejo, selain membobol kantor SDN 3 Sambirejo, pelaku juga mengaku telah mengambil uang di dalam kotak amal masjid di wilayah setempat,” concluded the Police Chief.

Now, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Bangorejo guna pengembangan penyidikan. Temporary, selama menjalani pemeriksaan, pelaku di dampingi tim Bapas dari jember karena masih di bawah umur.

And for all his deeds, pelaku di jerat pasal 363 Criminal Code regarding aggravated theft, with the maximum penalty 5 years in prison.

Temporary, meskipun sangsi hukumannya sama dengan tersangka dewasa, namun yang membedakan adalah masa kewenangan penyidikan di dalam menahan anak tersebut.

Exit mobile version