The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Ipuk Regent Distributes Incentive Rp. 7,2 Billion shares 1.200 PAUD teacher

bupati-ipuk-salurkan-insentif-rp-7,2-miliar-bagi-1.200-guru-paud
Ipuk Regent Distributes Incentive Rp. 7,2 Billion shares 1.200 PAUD teacher
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, kepada perwakilan guru di Desa Banyu Anyar, Kecamatan Kalibaru saat kegiatan Bunga Desa (Regent of Ngantor in the Village) in the village, Wednesday (8/5/2024).

Ipuk said, insentif untuk guru PAUD non-ASN setiap tahunnya sebagai apresiasi atas pengabdian tulus para guru dalam mendidik generasi penerus. For Grandpa, dedikasi guru PAUD selama ini sangat luar biasa.

“Terima kasih kepada para guru yang telah bekerja luar biasa mendidik anak-anak tanpa mengenal lelah," said Ipuk.

Pada penyaluran kali ini, insentif diberikan kepada 1.200 person. Para penerima adalah para guru pada satuan pendidikan prasekolah. Seperti kelompok bermain, Taman Kanak-Kanak (TK), satuan pendidikan sejenis, serta daycare.

“Apa yang diberikan ini tentu belum sebanding dengan jasa dan dedikasi para guru PAUD selama ini. Namun kami berharap ini bisa bermanfaat. Ke depan kami akan berupaya untuk menambah sesuai kemampuan fiskal daerah," said Ipuk.

Head of Banyuwangi Education Office, Suratno, mengatakan total insentif guru PAUD di tahun ini mencapai Rp. 7,2 billion. Insentif diserahkan dalam 4 termin, or 3 once a month.

“Tiap orang mendapatkan insentif Rp 6 juta per tahunnya. Yang kemarin kami terimakan adalah termin pertama,” terang Suratno.

“Jumlah penerima insentif tahun ini sama dengan tahun lalu, as much 1.200 person. However, bisa jadi orangnya berbeda karena ada sebagian yang mengundurkan diri, ada juga guru yang baru,” he added.

Suratno memastikan, para penerima insentif tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU no. 14/2005 tentang guru dan dosen.

Di dalamnya terdapat kriteria guru penerima insentif yakni non ASN dan harus S1. Lalu belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP), bukan penerima bantuan keuangan khusus dari provinsi, dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam daftar pokok pendidikan (dapodik).

“Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur syarat. However, ke depan masih ada kesempatan untuk terdata. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang diatur di regulasi,” kata Suratno. (*)

Exit mobile version