Penegasan SPJ cabor itu disampaikan oleh Bendahara KONI Banyuwangi, Mandiri Ratu Warang Agung. Agung menandaskan, SPJ bantuan dana pembinaan olahraga tahun 2012, sebaiknya harus sudah diserahkan dan dilaporkan. Mengingat masa penggunaan dana tersebut sudah terlampaui dan saatnya untuk dilaporkan. Ketentuan ini, menurut Agung berlaku bagi semua cabor yang menerima dana dari APBD 2012. Penyerahan SPJ ini pun akan berfungsi juga sebagai bahan evaluasi untuk alokasi dana tahun berikutnya. “SPJ yang masuk akan segera diaudit dan dilaporkan secara resmi kepada bupati," he said. Untuk memberi luang bagi cabor menyusun SPJ, Agung memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan ini untuk menyusun laporannya. KONI pun men-deadline laporan itu sudah masuk ke sekretariat KONI paling lambat per 31 Januari mendatang.(radar)