BANYUWANGI – Opportunities for corruption practices in the Banyuwangi Regency Government are increasingly narrowed. In preventing corruption practices, Bupati Anas memutuskan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam waktu dekat kerja sama itu akan dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Banyuwangi dan KPK. Beberapa hari lalu, Bupati Anas sudah menemui Deputi Pencegahan KPK guna membicarakan rencana kerja sama tersebut.
Rencana kerja sama itu mendapat sambutan yang positif dari KPK. Kerja sama dengan KPK itu akan difokuskan pada pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Regent Anas said, kerja sama tersebut
bertujuan agar fokus percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat tidak diganggu asumsi dan laporan-laporan yang tidak berdasar. “Kita tidak ingin energi dan fokus pembangunan habis karena asumsi-asumsi tak berdasar itu,” he said.
Selain dengan KPK, Pemkab Banyuwangi juga sedang memproses kerja sama dengan BPK dan BPKP. Dengan kerja sama itu, semua proses pembangunan dapat ditinjau dan diawasi langsung KPK, CPC, dan BPKP. Sebelum kerja sama dengan BPK dan BPKP dilakukan, said Regent Anas, pihaknya telah mengundang BPK dan BPKP untuk mengawasi proses tender pengadaan barang dan jasa. Itu penting dilakukan agar proses tender dilakukan dengan prosedur yang benar.
“Dengan kerja sama itu kita tidak akan disibukkan dengan hal-hal teknis yang dapat mengganggu konsolidasi pebangunan,He said. Not only that, Bupati Anas juga mengaku sudah mengirim surat kepada BPK untuk melakukan audit preventif terhadap seluruh proses pembangunan tahun 2012. Dengan audit ini, BPK langsung memberikan sanksi dan teguran kepada pelaksana pembangunan sebelum anggaran tahun 2012 end. Kerja sama dengan KPK, CPC, dan BPKP, merupakan komitmen pemerintah daerah untuk membersihkan kegiatan pembangunan dari praktik korupsi. Dengan kerja sama itu, target pembangunan diharapkan terlaksana dengan baik. (radar)