The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Cewek Embat Motor Scoopy Dipulangkan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

CLURING-Dugaan kasus pencurian sepeda motor (stealing) dengan tersangka cewek anak baru gede (ABG) berinisial YV, 15, from the village of Krajan, Kebaman Village, Srono . District, tampaknya akan berakhir happy ending. YV yang sebelumnya harus menginap di Polsek Cluring karena dilaporkan telah mencuri motor Honda Scoopy milik Puji Astutik, 40, residents of Purwosari Hamlet, Desa Benculuk, Cluring District, akhirnya dipulangkan kemarin (7/4).

Pelaku yang ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu malam (5/4), setelah dilakukan mediasi dengan korban. Besides that, tersangka juga masih di bawah umur. “Tersangka kita pulangkan setelah mediasi,”Said Chief Cluring Police, Iptu Bejo Mandrias.

According to the police chief, setelah korban melaporkan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi P 5164 WX , They immediately launched an investigation. Next, YV ditangkap di rumahnya karena diduga sebagai pelakunya. “Saat kita tangkap di rumahnya, motor milik korban ada di rumahnya," he explained.

The police chief said, dalam mediasi dengan mempertemukan pelaku dan korban, sempat berlangsung alot. Tapi akhirnya, korban mau memaafkan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Hasil mediasi dituangkan dalam surat pernyataan,He said.

Tersangka yang dipulangkan itu, light him, itu mengacu pasal 362 KUHP jo Undang-undang (UU) RI nomor 11 year 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang tidak membolehkan menahan anak. “Aturannya seperti itu, setelah korban dan pelaku di mediasi dan ada surat kesepakatan, pelaku kita pulangkan," he said.

Berdasarkan aturan yang ada, light him, pelaku yang tidak ditahan itu karena ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kecuali, it's clear, ancamannya di atas lima tahun, seperti kasus dugaan pencabulan yang ancamannya sembilan tahun penjara itu harus ditahan.

“Kalau ancamannya di atas lima tahun, harus ditahan," he said. Disinggung mengenai proses hukum, kapolsek menegaskan akan terus dilanjutkan. It is just, pelaku tidak ditahan. “Prosesnya tetap jalan, kesepakatan mediasi akan menjadi rekomendasi di pengadilan,he explained.

As previously reported in this daily, YV, old girl 15 tahun asal Dusun Krajan, Kebaman Village, Srono . District, ini benar-benar nekat. Di usianya yang masih remaja, mencuri motor Honda Scoopy dengan nomor polisi P 5164 WX milik Puji Astutik, residents of Purwosari Hamlet, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring pada Selasa malam (5/4).

Gara-gara perbuatannya itu, YV akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu malam (5/4). Sambil menjalani pemeriksaan, tersangka yang masih di bwah umur itu untuk sementara harus mendekam di ruang tahanan Polsek Cluring. "We arrested the suspect at his house",”Said Chief Cluring Police, Iptu Bejo Mandrias. (radar)

Exit mobile version