The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Curi Motor Petani, Pria Asal Jember Babak Belur Dihakimi Massa

Photo: jatimtimes
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: jatimtimes

BANYUWANGI – Nasib apes dialami Abdul Asis (48). Pria asal Kebun Langsep RT 02 RW 02 Desa/Kecamatan Silo, Jember, babak belur dihakimi massa setelah tertangkap tangan oleh warga saat mencuri sepeda motor.

Dilansir dari Jatimtimes, massa sempat beringas dan membabi buta sebelum aparat Polsek Tegalsari datang di Tempat Kejadian Perkara (crime scene) dan mengamankan dirinya.

Kapolsek Tegalsari AKP Bambang Suprapto SH mengatakan, TKP pencurian motor di jalan Dusun Tugurejo, Tegalrejo village, Kecamatan Tegalsari pada Rabu (11/9/2019) around 11.00 WIB.

“Korban sekaligus pelapornya bernama Lukman Hakim (36), warga Dusun Tugurejo, Tegalrejo village,"said the police chief, Friday (13/9/2019).

The police chief explained, awalnya motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol P 3174 RR milik korban diparkir di tepi sawah, di Dusun Tugurejo, Tegalrejo village. Pemilik motor bekerja sebagai petani dan saat kejadian sedang mencangkul sawahnya.

“Korban sempat mendengar suara motor menyala. Lalu dia mengejar pelaku, dengan meminjam motor milik warga setempat,"said the police chief.

Sesampainya di pasar krempyeng Tegalsari, he continued, korban berhasil menghentikan pelaku dan langsung menangkapnya dengan bantuan warga sekitar.

“Setelah pelaku tertangkap, ada warga lain yang melapor ke polsek. Lalu anggota kita langsung mengamankan pelaku ke mako Tegalsari,he explained.

As for the evidence (BB) yang diamankan polisi berupa motor Yamaha Jupiter, 5 kunci T yang sudah dimodifikasi beserta besi pengaitnya dan sebuah tas kecil hitam.

As a result of this incident, korban menderita kerugian Rp 10 million. Sementara pelaku langsung digelandang kedalam rumah tahanan Malolsek Tegalsari.

"Our perpetrators are snared with articles 363 verse (1) ke 4e 5 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," he concluded.

Exit mobile version