Banyuwangi, Jurnalnews.com – Pemerintah Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, resmi membentuk Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih pada Jumat, 16 Mei 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap desa mendirikan koperasi sebagai bentuk kemandirian ekonomi warga.
Musyawarah Desa Khusus (MusDesSus) yang digelar di Balai Desa Bimorejo dihadiri oleh sekitar 50 orang dari berbagai unsur masyarakat. Kepala Desa Bimorejo, Maksum, menyampaikan bahwa proses pembentukan koperasi berjalan lancar dan sudah sesuai prosedur.
“Alhamdulillah undangan sudah terpenuhi, kurang lebih 50 orang hadir dalam MusDesSus ini,” ujarnya.
Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah, turut memberikan arahan dalam kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pendanaan awal koperasi akan dimulai pada 2026 dengan dukungan dari bank swasta.
“Untuk tahun 2025, pemerintah melalui Kemendes fokus pada anggaran ketahanan pangan. Namun pengelolaan dan arah program tetap menyesuaikan kebijakan desa dan bidang usaha yang akan digarap pengurus koperasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Camat Nuril menekankan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi bagi warga desa dari maraknya pinjaman online ilegal, judi online, dan bank plecit yang meresahkan.
Perwakilan dari Dinas Koperasi Banyuwangi, M. Baihaqi, yang memberikan penjelasan teknis mulai dari tahap pembentukan koperasi hingga struktur dan mekanisme kerja pengurus.
Dalam forum MusDesSus tersebut, ditetapkan susunan pengurus KOPDES Merah Putih Desa Bimorejo, yaitu Hasan Abdullah sebagai Ketua, Pungki Budi Pangestu sebagai Sekretaris, dan Tria sebagai Bendahara. Sementara Dewan Pengawas terdiri dari Kepala Desa Maksum, Ketua BPD Suwito, dan Ramli mewakili warga Dusun Aseman.
Dengan lahirnya KOPDES Merah Putih di Bimorejo, harapan akan penguatan ekonomi lokal dan pengentasan ketergantungan warga terhadap praktik keuangan ilegal kini mulai terwujud. (Venus Hadi).