Putusan yang didok majelis hakim yang diketuai Jamuji SH itu sudah terbilang ringan dibanding tuntutan jaksa. Karena dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut pasangan kekasih itu 4,5 years in prison. Adapun beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara itu. The burdensome, perbuatan terdakwa itu meresahkan masyarakat.Pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui segala perbuatannya.
This means, kedua terdakwa asal Dusun Krajan, Tapanrejo Village, Muncar District, Banyuwangi, itu sudah mendapat diskon enam bulan oleh majelis hakim. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima. “Hukuman ini terlalu berat buat terdakwa, khususnya Aditya,” ujar Tommy Yudianto SH, kuasa hukum terdakwa. Tommy menuturkan, pihaknya berharap ada keringanan terutama kepada terdakwa Aditya.
Setidaknya ada beberapa pertimbangan yang bisa meringankan hukuman terdakwa. One of them, kesaksian saksi ahli bahwa Aditya masih dalam tahap rehabilitasi. Rupanya pertimbangan itu tidak digunakan. Besides that, Tommy juga menyebut bahwa kedua terdakwa hanyakorban. Barang yang kemudian dijadikan barang bukti yakni 18,64 gram SS itu merupakan barang titipan milik temannya.
Kedua terdakwa dalam hal ini tidak mengetahui bila barang titipanitu adalah barang terlarang. Just a reminder, Dewi dan Adit ditangkap tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi di Dusun Kepatihan, Desa/Kecamatan Cluring pada 6 December 2013 then. When searched, polisi menemukan SS seberat 18,64 gram. Keduanya kemudian diproses dan diajukan ke persidangan. (radar)