The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Threatened with No Money, The stepdaughter in Banyuwangi was raped by her father 3 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Banyuwangi, tvOnenews.com – Seorang ayah tiri, HIS (42) nekad mencabuli anak tirinya. Aksi bejat itu dilakukan mulai tahun 2020 until 2022, about three years. sadly, tindakan itu dilakukan dengan ancaman. Korban diancam tak diberikan Money jajan.

Ayah tiri bejat itu berasal dari Kecamatan Giri, Banyuwangi. Tindakan keji itu pertama kali dilakukan ketika pelaku membesuk korban yang tinggal di pondok pesantren (boarding school) di Situbondo.

at that time, pelaku menyerahkan uang ke korban. However, bertemunya di rumah kerabat. That's when, pelaku gelap mata, pelaku merayu korban. Originally, korban menolak. Korban yang masih berusia 16 tahun tak berkutik ketika pelaku mengeluarkan ancaman.

"So, modusnya pelaku mengancam tidak memberikan biaya hidup,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Corporal Agus Sobarnapraja, Wednesday (25/1) afternoon.

Aksi pertama berhasil, pelaku ketagihan. Saat korban pulang liburan dari ponpes, pelaku kembali berulah. Dengan ancaman, pelaku memperkosa korban. Perbuatan itu dilakukan ketika ibu kandung korban keluar rumah. Tak kuat diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya bercerita ke kakak kandungnya.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Polisi yang mengantongi cukup bukti kemudian mengamankan pelaku.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 verse 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Year 2016 regarding the Stipulation of Perpu No 01 Year 2016 regarding the Second Amendment to Law Number 23 Year 2002 concerning Child Protection to become a junto Law Article 76D RI Law Number 35 Year 2014 regarding Amendments to RI Law Number 23 year 2002 about Child Protection.

source