The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Didakwa Melanggar UMK

SEMANGAT: Puluhan buruh PT Maya di depan ruang sidang utama PN Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
SEMANGAT: Puluhan buruh PT Maya di depan ruang sidang utama PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Perseteruan para buruh PT. Maya, Muncar, dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Pengaduan buruh yang menuding perusahaannya membayar gaji para buruh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (5/6). Sidang perdana tersebut dipimpin hakim ketua Made Sutrisno SH, didampingi dua hakim anggota I Wayan Romega SH dan Umbul Tri Esti Mulyono SH.

Agenda sidang perdana tersebut adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Hery Utomo. Direktur Keuangan PT. Maya, And Wahyudin, yang menjadi terdakwa da- lam kasus tersebut datang didampingi penasihat hukumnya, HM Fahim SH. In his claim, Hery Utomo menyampaikan bahwa direktur keuangan PT. Maya telah melanggar Pasal 90 verse 1 jo Article 185 verse 1 Law (UU) No. 13 Year 2003 tentang ketenagakerjaan. “Memberi upah di bawah UMK Banyuwangi,” cetus Hery Utomo.

Saat membacakan dakwaan, Hery membeberkan alasannya dalam menjerat terdakwa menggunakan Pasal 90 and 185 USA No. 13 Year 2003. On 2010 then, jumlah karyawan di PT. Maya sekitar 661 person. Dari jumlah sebanyak itu, 70 orang berstatus karyawan tetap, and 591 orang berstatus tenaga lepas. “Karyawan lepas dibayar Rp 28 thousand per day,He said. According to Harry, upah Rp 28 ribu per hari itu tidak sesuai UMK Banyuwangi.

Because, on 2010, UMK di daerah ini sebesar Rp 824 thousand per month. “Karyawan lepas yang diberi upah Rp 28 ribu per hari ini ada sekitar 449 person," he said. Usai mendengarkan JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. “Untuk menanggapi ini, semua sudah saya serahkan kepada kuasa hukum,” cetus Direktur Keuangan PT. Maya, And Wahyudin, yang duduk di kursi terdakwa.

Untuk menanggapi dakwaannya tersebut, kuasa hukum PT. Maya, HM. Fahim, minta waktu untuk mempelajari materi dakwaan. “Yang mulia, kami merasa perlu mendapat copy materi dakwaan,” kata Fahim. Meanwhile, sidang para buruh melawan PT. Maya itu sempat membuat gedung PN Banyuwangi memanas. Puluhan buruh datang membawa spanduk berukuran besar. Beberapa kali mereka berorasi di sekitar ruang utama sidang.

“Buruh bersatu tidak terkalahkan,” teriak para buruh. Bukan hanya para buruh yang datang, puluhan karyawan PT. Maya juga datang ke lokasi sidang. Mereka hadir di ruang sidang dan ruang tunggu untuk memberi semangat pimpinannya yang menjadi terdakwa. “Kami akan datang lagi pada sidang mendatang,” cetus Ketua Serikat Pekerja PT. Maya, MA Rahman, seraya mengajak teman-temannya bubar. (radar)

Exit mobile version