The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

The Manpower and Transmigration Office is Attacked by Prospective TKI

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mencabut skoring 16 perusahaan pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Since 28 December 2016, Kemenaker memberikan sanksi skorsing pada 16 perusahaan pengirim TKI Banyuwangi karena tidak transparan mengirim TKI ke luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syaiful Alam Sudrajat mengatakan jumlah total PT yang di skorsing ada 199 yang ada di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk perusahaan yang beroperasi di Banyuwangi hanya 16 perusahaan saja.

Skorsing ini berkaitan dengan banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan jumlah TKI yang ditempatkan di Hongkong. Sehingga tenaga kerja tersebut tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya sesuai pasal 5 huruf i Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 year 2012 tentang Sankai Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri.

Syaiful menuturkan, dengan adanya pencabutan skorsing tersebut, animo masyarakat untuk bekerja di luar negeri kembali meninggi. Sebagian besar warga Banyuwangi bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di luar negeri. Namun cukup dua kali saja mereka menjadi TKI di luar negeri.

“Harapannya saat dia (TKI) berada di luar negeri tidak lupa untuk menyisihkan sebagian gajinya untuk modal usaha produktif di Indonesia," he explained. Pembinaan dan pengarahan, it's clear, akan terus diberikan kepada calon TKI. Pembinaan dan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pandangan dan wawasan tentang pekerjaan dan keahlian yang harus ditingkatkan. (radar)