The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Billiards Gambling DPO Cluck

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SRONO – Seorang tersangka judi biliar yang sempat kabur dari sergapan petugas pertengahan Februari 2012 then, akhirnya berhasil diciduk aparat Polsek Srono Selasa lalu (13/3). Now, pria bernama Sumadi, 46, asal Dusun Srono, Kebaman Village, Srono . District, itu harus meringkuk di dalam jeruji besi.

Sumadi ditangkap di rumahnya di Desa Kebaman sekitar pukul 09.00. Dia langsung digelandang ke Mapolsek Srono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka kami amankan untuk menjalani proses penyidikan intensif. He was charged with Article 303 verse (1) ke 2e,” ujar Kapolsek Srono AKP Jodana melalui Kasi Humas Bripka Sigit Suhartadi kemarin (14/3).

Saat dikoni rmasi usai menjalani penyidikan, Sumadi mengaku hanya bersembunyi di rumah sejak dua rekannya tertangkap. Lantaran tidak kuasa menahan gunjingan tetangga, dia sempat berniat menyerahkan diri kepada polisi. “Namun karena suatu hal, niat itu saya urungkan," he said.

As reported, ajang judi biliar di Dusun Srono, Desa Kebaman diobrak polisi Sabtu tengah malam itu (18/2). Dua pejudi yakni Masrianto, 45, dan Satuki, 42, warga setempat berhasil diringkus. Sedangkan seorang tersangka lain lolos dari sergapan petugas.

Petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu unit meja biliar, empat stik biliar, satu set bola biliar, satu unit papan skor, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu dari tangan kedua tersangka. “Para tersangka menyalahgunakan olah raga bola biliar. Mereka beradu ketangkasan dengan taruhan uang,said Sigit. (radar)