The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Dua Bandar Narkoba Dicokok Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: Radar Banyuwangi – Jawa Pos

BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) City Resort Police (Police) Banyuwangi menangkap dua orang bandar narkoba.

Keduanya adalah MA (26) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo dan VF (31) warga Desa Jajag, Gambiran District, Banyuwangi Regency.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, dari kedua orang ini aparat menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 112,97 gram atau 1,1297 ons.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Amran Asmara Syarifuddin mengatakan, pada bulan Maret 2020 Satresnarkoba bekerja sama dengan Polsek Srono melaksanakan kegiatan penyelidikan dari informasi masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota di lapangan. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di jalan Desa Kepundungan, Srono . District. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu tersebut.

Not only that, ada sekitar enam barang bukti yang diamankan dari para pelaku. Di antaranya sepedamotor, timbangan digital, lima paket sabu dengan berat kotor 112,97 gram, dua buah potongan isolasi coklat, one clip plastic bundle, sebuah tas warna hitam dan sebuah HP Samsung warna hitam yang disita dari tersangka MA.

According to him, barang bukti timbangan digital tersebut semakin menguatkan kedua orang ini merupakan bandar. Begitu juga dengan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sesuai pesanan.

“Ini merupakan barang bukti yang terbanyak selama bulan terakhir di satu TKP,"explained the Chief of Police.

Meanwhile, pasal yang dijeratkan pada tersangka adalah pasal 114 verse (2) and article 112 verse (2) and article 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Year 2009 about Narcotics.

Exit mobile version