The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Two Veterinarians Save Endangered Animals

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Pesona keindahan dan nilai jual tinggi yang dimiliki beberapa ekor satwa yang dilindungi rupanya menarik minat beberapa orang untuk memperdagangkannya. Seperti yang dilakukan dua oknum dokter hewan di Genteng, yakni Raisa Insa F. dan Devita.

Keduanya kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas dugaan memperdagangkan hewan yang masuk dalam kategori dilindungi tersebut. Kedua dokter muda itu diduga memperdagangkan satwa langka yang dilindungi, seperti merak, ular sanca, dan biawak secara online.

Dari penggeledahan yang dilakukan di Perum Mahogani, Kulon Tile Village, polisi mengamankan sebelas ekor anak burung merak, seven bodo type pythons, and nine lizards. Pengungkapan satwa itu berlangsung berkat laporan dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (BKSDA) East Java.

Selama tiga bulan terakhir petugas BKSDA menelusuri sebuah transaksi jual beli satwa online. After tracing, petugas mendapatkan alamat dan nama asal-usul pengirim yang berada di Banyuwangi. Untuk memastikan hasil penelusurannya, BKSDA Jawa Timur menggandeng pihak Polres Banyuwangi.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, akhirnya ditemukan beberapa ekor satwa di rumah dua dokter muda itu. “Semua satwa itu diduga diperjualbelikan secara online,” beber Pudjiadi, kepala Seksi Wilayah V BKSDA Jawa Timur.

Explained, hewan masuk kategori dilindungi itu diperoleh dari sejumlah kota di sekitar Banyuwangi. Ada dugaan hewan itu sudah diperdagangkan di beberapa kota. Next, satwa dilindungi undang-undang itu akan disimpan sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Slim, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus itu. Barang bukti dugaan transaksi satwa ilegal itu sudah diamankan. Secepatnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua dokter tersebut.

“Kami akan segera selidiki kasus ini. Kedua dokter pemilik satwa sejauh ini masih berstatus saksi,He said. According to him, transaksi satwa itu di pasaran sangat menggiurkan. Harga per ekor bisa tembus hingga jutaan bahkan puluhan juta rupiah. Tergantung jenis dan ukuran hewan yang dipesan.

Dua oknum dokter hewan itu terancam dijerat Pasal 40 junto Pasal 21 verse 2 USA No. 05 Year 1990 tentang konservasi sumber daya alam. “Ancaman hukumannya bisa lima tahun penjara,” he said. (radar)

Exit mobile version