The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Two Perpetrators of Killing Women in the Setail River in Banyuwangi Threatened the Death Penalty

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Banyuwangi, East Java – Dua pelaku murder Sumila (55), woman found dead di Sungai Setail, Banyuwangi, diancam dengan chapter berlapis. Kedua pelaku, DMW (29) and US (26) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Jeratan pembunuhan berencana ini digunakan penyidik Polresta Banyuwangi setelah mengumpulkan cukup bukti. Pelaku DMW dan korban berkenalan sejak awal Desember 2022. Keduanya berkenalan dari sebuah aplikasi perjodohan.

“Awalnya korban banyak curhat di aplikasi, lalu keduanya bertemu langsung di rumah korban,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Monday (23/1).

Begitu bertemu, munculah niat jahat pelaku menguasai harta korban. Accidental, korban mengajak pelaku menagih hutang senilai Rp17 juta ke Ciamis, West Java. Keduanya akhirnya berangkat, Wednesday (18/1). In the middle of the trip, korban mendadak sakit perut. Korban dan pelaku memilih kembali ke Banyuwangi. Pelaku kemudian mengajak pelaku AS untuk bergabung. Bukannya berangkat ke Ciamis, ketiganya berkeliling ke sejumlah tempat di Banyuwangi. Di sebuah tempat sepi, dua pelaku melancarkan aksinya. Korban dibunuh dengan dijerat tali plastik yang sudah disiapkan.

"So, ada unsur perencanaan pembunuhan. Modusnya menguasai harta korban,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Usai membunuh, pelaku menggasak uang tunai korban senilai Rp1,3 juta dan perhiasan. Kedua pelaku membagi uang itu masing-masing Rp450.000. Perhiasan korban sedianya akan dijual. However, keburu tertangkap polisi. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, masing-masing pasal 340 subsidiary 338 together 365 and 364 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau ancaman tertinggi hukuman mati,he explained.

To investigators, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku utama, DMW mengaku tergiur dengan harta korban lantaran terlilit biaya hidup. Pun dengan pelaku kedua AS. Dia diiming-imingi DMW untuk ikut menguras harta korban. To take responsibility for his actions, kedua pelaku diamankan di Polresta Banyuwangi.

source