The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Duo Curas Tampo di-KO Peluru

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi meringkus seorang tersangka pencurian disertai kekerasan kemarin. Pelakunya adalah Mistur, 35, warga Dusun Tampingan, Desa Gelang, New Source, Jember. Dia diciduk polisi karena diduga sebagai pelaku curas yang menimpa Setiawa Wahyudi, 35, warga Dusun Krajan Timur, Tampo Village, Cluring District, bulan Mei lalu.

Mistur ditangkap di rumah singgahnya di sekitar Desa Ketapang, Kalipuro District, yesterday evening. Untuk melumpuhkan pelaku, polisi terpaksa melubangi kakinya dengan dua pelor panas. From the hands of the perpetrator, polisi mengamankan satu bilah pisau dan dua unit hand phone.

Selain mengamankan Mistur, petugas turut mengamankan Hariyanto, 35, warga Desa/Kecamatan Kabat. Dia diduga menjadi penadah barang curian yang dilakukan Mistur. “Keduanya kini diproses dan diamankan di Mapolres Banyuwangi,” ujar Kompol Made Dhanuardana, Banyuwangi Deputy Chief of Police, didampingi Kasatreskrim AKP Mohamad Wahyudin Latief.

Pengungkapan aksi curas itu berkat kejelian petugas. Hariyanto yang kali pertama diciduk petugas. Kasus yang disangkakan awalnya bukan pasal penadah. Pria itu awalnya berurusan dengan petugas lantaran tertangkap memiliki sabu-sabu.

Saat petugas melakukan pengembangan, Satnarkoba melakukan koordinasi dengan Satreskrim. Melalui barang bukti hand phone yang diamankan dari tangan Heriyanto, polisi menemukan alat komunikasi itu merupakan hasil kejahatan.

Lewat penyelidikan diketahui barang itu berasal dari Mistur. Mistur sudah lama masuk daftar pencarian orang karena kasus curas di Cluring. Polisi pun berusaha meringkus pria asli Jember itu. Usaha petugas membuahkan hasil, pria itu berhasil diciduk.

His confession, aksi Mistur melibatkan temannya, Rudianto, yang kini masih buron. “Saya cuma diajak nyolong,"Account". Pria yang pernah mendekam tiga tahun di Lapas Krobokan, Bali, dalam kasus penganiayaan turis asal Australia itu berterus terang semua perbuatannya.

Bersama Rudiyanto, dia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Untuk memperdayai korban, dia menodongkan celurit dan pisau. Dalam kondisi di bawah ancaman, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban.

Hand phone, perhiasan, dan yang tunai Rp 10 juta raib digondol pelaku. “Uangnya sudah habis dan hand phone dijual kepada Hariyanto. Lewat ini pelaku kemudian terlacak," he concluded. (radar)

Exit mobile version