The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pass Koplo Pills, Man in Banyuwangi Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Pelaku pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl atau pil trex menjalani pemeriksaan di Polsek Singojuruh, Thursday (20/1/2022. (Photo : Polsek Singojuruh for Narasinews.id)

Narasinews.id – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Singojuruh, Kepolisian Resort Kota Banyuwangi meringkus seorang pria pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl, berinisial BA (21), warga asal Desa/Kecamatan Singojuruh.

Dari tangan pelaku polisi menyita 60 butir obat pil koplo siap edar, 1 unit Handphone, cash Rp 60 ribu dan 16 butir Trihexyphenidyl yang dibungkus dalam 2 plastik kecil.

Kepala Kepolisian Sektor Singojuruh, Ajun Komisaris Polisi Abdul Rohman mengatakan, pengungkapan kasus peredaran pil koplo ini, berawal dari informasi masyarakat mengetahui praktik peredaran Trihexyphenidyl atau pil trex secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Singojuruh berhasil membekuk pelaku di pinggir jalan sekitar Dusun Krajan, Singojuruh Village.

“Terduga pelaku diamankan setelah melakukan transaksi dengan warga setempat, Wednesday (19/1/2022) yesterday morning, around 00:30 WIB,” kata AKP Rohman, Thursday (20/1/2022).

In practice, lanjut AKP Rohman, pelaku menjual pil trex itu kepada sejumlah remaja yang ada di wilayah desa setempat.

"Check up result, pelaku menjual dalam bentuk paketan. Pelaku membanderol Rp 60 ribu rupiah untuk 20 trex pills butir," he said.

Puluhan butir Trihexyphenidyl yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diakui oleh pelaku. Ia membeli dari seseorang dengan cara memesan.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku mendapat Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial D, dan saat ini masih kami buru,he explained.

To take responsibility for his actions, pelaku dijerat dengan pasal 196 sub article 197 Undang – undang nomor 36 year 2009, about health.

Source : http://narasinews.id/edarkan-pil-koplo-pria-di-banyuwangi-diamankan-polisi/

Exit mobile version