The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute Trex Pills, Youth from Gambiran Arrested by Police

Photo: facebook/B88
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: facebook/B88

BANYUWANGI – A pharmaceutical drug distributor without a distribution permit for the Trihexyphenidyl pill type (Pil Trex) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring. Pelaku adalah Niko Fatwanindi Ramadhan, warga Desa Jajag, Gambiran District, Banyuwangi Regency.

Reporting from timesindonesia, man 20 tahun tersebut ditangkap saat mengedarkan pil trex di Dusun Tanjungrejo, Sembulung village, Cluring District, Banyuwangi, Tuesday (14/5/2019) sore.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Dusun Tanjungrejo sering dijadikan transaksi pil yang masuk dalam daftar G tersebut,” kata Kapolsek Cluring, IPTU Bejo Madrias, Wednesday (15/5/2019).

Photo: timesindonesia

Berdasarkan laporan itu, lanjut Bejo, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan dua orang pemuda yang mencurigakan mengaku berinisial AB.

Setelah dilakukan pengeledahan, ternyata dia menyimpan sebanyak 23 butir pil di dalam kantong saku celana,” terang Bejo.

AB, kata Bejo, mengaku mendapatkan pil tersebut dengan membeli dari Niko sebanyak 100 item for Rp 200.000. Tersangka Niko sendiri mendapat pil dari wilayah Rogojampi dengan membeli sebanyak 1000 item for Rp 1.150.000.

Dari tangan tersangka kami menyita 704 butir pil trex yang disimpan dalam satu paket plastik klip dan uang hasil penjualan Rp 150.000,” jelas Bejo.

Meanwhile, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut, tersangka harus mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal 196 sub 197 UU Ri No 36 Th 2009 about health.