The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Distribute Trex Pills, Youth from Glenmore Arrested by Police

Tersangka Yudi Supriyono beserta barang buktinya
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Yudi Supriyono beserta barang buktinya

BANYUWANGI – Yudi Supriyono Bin Suryono (26) pemuda asal Dusun Pegundangan RT 06 RW 01 Desa Karangharjo yang tinggal di Dusun Karangharjo RT 01 RW 06 Karangharjo Village, Glenmore Kecamatan District, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Banyuwangi, Monday (20/11/17) around 21.00 WIB.

Pemuda tersebut tertangkap tangan sedang mengedarkan obat sediaan farmasi tampa izin edar jenis Trihexypenidyl alias pil trex. Now, pelaku meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Banyuwangi Police, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK mengatakan, pelaku Yudi Supriyono diamankan anggotanya pada saat mengedarkan pil trex di Dusun Karangharjo RT 01 RW 06, masuk Desa Karangharjo, Glenmore Kecamatan District.

“Pelaku ini tertangkap tangan ketika sedang mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, benefits or benefits, dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan,he explained, Wednesday (22/11/17).

From the hands of the perpetrator, aparat berhasil menyita sebanyak 950 butir Trihexyphenidil terdiri dari 19 tik yang masing masing tik berisi 50 item, cash Rp 100.000, 1 bendel plastik klip, sebuah HP Oppo warna putih dan 95 butir Trihexyphenidil yang disita dari saksi Eko Prayitno.

"Our perpetrators are snared with articles 197 sub article 196 UU RI No. 36 year 2009 about health. The threat of maximum punishment 15 years in prison,” tegas Kasatresnarkoba yang menduduki jabatannya baru 2 this month.

Exit mobile version