The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Gadaikan Tiga Motor Sewa, Woman from Rogojampi Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Seorang ibu di Banyuwangi terpaksa dijebloskan ke penjara. The cause, Susiani (35) warga Dusun Lugonto, Rogojampi Desa Village, Rogojampi Kecamatan District, ini nekat menggadaikan 3 sepeda motor sewa milik Jamhari (59), Sobo Village residents, Banyuwangi District/Regency.

“Kita amankan di rumahnya. Pelaku mengakui telah menggadaikan kendaraan yang disewanya,” ujar AKP Ali Masduki, Kapolsek Kota Banyuwangi, Friday (13/7/2018).

The police chief explained, penggelapan motor ini terjadi pada bulan Juni lalu. Susiani menyewa tiga sepeda motor yakni, Yamaha Nmax warna putih Nopol P 6085 XL, Honda Vario warna Hitam Nopol P 4553 XC dan Honda Vario warna Hitam Nopol P 2663 XA.

Saat menyewa, tambah kapolsek, sesuai dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 200 ribu tiap 10 day. “Selang beberapa hari, nomor HP korban tidak dapat dihubungi dan sepeda sudah tidak ada. Ternyata sudah dimasukkan ke pegadaian," he said.

As a result of this incident, the victim suffered a loss of Rp 60 million. Saat penyidikan, pelaku mengaku motor-motor tersebut digadaikan untuk membayar utang yang menumpuk.

“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sementara barang bukti hanya 1 yang kami dapat yakni motor Yamaha N-Max. Next 2 motor lainnya masih kita cari. Saat ini susah kami tahan untuk proses penyidikan selanjutnya," he concluded.

Exit mobile version