The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Girl 17 Years of Raped 2 Youth while traveling on Banyuwangi's Red Island

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Seorang gadis berusia 17 tahun diperkosa dua orang pemuda saat berwisata di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, East Java.

Sebelum diperkosa, korban asal dari Kecamatan Srono, Banyuwangi, itu terlebih dahulu dimintai uang alias dipalak oleh para pelaku.

"Right, terjadi pada Jumat (26/4/2024) around 20.30 WIB,” said Pesanggaran Police Chief AKP Lita Kurniawan, Sunday (28/4/2024).

Read too: Chronology 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Lita mengatakan, kedua pelaku berinisial EK (21) dan DPP (20) asal Dusun Pancer, Sumberagung Village, Kecamatan Pesanggaran.

“Korban diperkosa saat nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai,” ungkap Lita.

According to Lita, peristiwa itu berawal saat korban datang ke Pulau Merah untuk berwisata dan berfoto-foto.

“Setelah menikmati suasana pantai, korban bersama ketiga teman laki-lakinya nongkrong di pinggir pantai sembari memakan camilan," he said.

It wasn't long after that, tiba-tiba mereka didatangi oleh dua orang pemuda. Mereka kemudian meminta sejumlah uang.

“Para pelaku kemudian diberi uang Rp 100.000,” tutur Lita.

Setelah diberi uang, para pelaku bukannya pergi. Mereka justru mengincar salah satu dari mereka, yakni gadis 17 that year.

“Mereka menjambak, menyeret dan melucuti pakaian korban. Setelah itu mereka memperkosa korban. Teman korban pun tak bisa berbuat banyak,” ujar Lita.

Aksi para pelaku tak berhenti sampai di situ. Setelah diperkosa, korban kemudian lemas.

Dalam kondisi lemas itu mereka membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi.

“Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran. Mereka diperkosa di dua tempat," he explained.

Read too: Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

As a result of his actions, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 verse 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 year 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 year 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 year 2002 about child protection.

“Saat ini kami amankan di Polsek Pesanggaran,” tandas Lita.

Listen breaking news and featured news we're right on your phone. Select your favorite channel to access Kompas.com WhatsApp Channel news : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Make sure you have installed the WhatsApp application.

Exit mobile version