The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Gara-Gara Irigasi Dibuat Mandikan Bebek, Pria Ini Nekat Sabet Tetangganya dengan Sebilah Celurit

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Gara-gara saluran irigasi dibuat mandikan bebek, nyawa Feri Irawan (24) nyaris melayang. Pinggang warga lingkungan Mojoroto, Mojopanggung Village, Kecamatan Giri itu robek dan mendapat 24 jahitan akibat disabet clurit oleh Hariono (60) tetangga sendiri.

Kapolsek Giri AKP Jodana Gunadi melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suhadiman mengatakan, insiden ini bermula ketika tersangka Hariono sedang membersihkan aliran irigasi di sawah miliknya yang tersumbat kotoran. Tidak lama berselang, datang Feri Irawan, mendapati air disaluran itu surut, korban langsung marah-marah. Perang mulut pun terjadi.

“Masalah ini hanya bermula kesalahpahaman saja, Korban Feri Irawan maunya membendung saluran irigasi untuk memandikan bebeknya, sedangkan tersangka Hariono membersihkan saluran air, untuk mengairi tanamannya,” kata Kanit Reskrim Ipda Bambang Suhadiman.

Karena sama-sama emosi, lanjut Ia, maka terjadilah baku hantam antara tersangka dan korban.

“Akibat pertengkaran itu, tersangka menyabet pinggang korban sebanyak dua kali, yang pertama tidak mengenai sasaran. Sedangkan sabetan yang keduanya mengenai tubuh korban, mengakibatkan pinggang sebelah kiri korban robek dan harus mendapat perawatan medis, dengan dijahit, there is 24 jahitan,” he added.

Melihat ada kegaduhan ditengah sawah, tetangga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Giri. Atas laporan dari warga tersebut, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (crime scene) namun tersangka Hariono tidak ada di tempat.

“Maunya mau menangkap tersangka terkait laporan itu, ternyata tersangka datang sendiri ke Polsek untuk menyerahkan diri,” he said.

As a result of his actions, tersangka Hariono dijerat pasal 351 verse 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, with the threat of punishment above 5 years in prison.

"Evidence 1 clurit, dan baju milik korban kami amankan untuk dijadikan barang bukti, dan terangka kami tahan," he concluded.

Exit mobile version