The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Gugatan Praperadilan Edi Las Kandas

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Gugatan-Praperadilan-Edi-Las-Kandas

Pengadilan Menangkan Polda dan Polres

BANYUWANGI – Sidang gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolda Jawa Timur terkait penetapan Edi Laksono alias Edi Las sebagai tersangka perusakan aset tambang di Tumpang Pitu berakhir kemarin. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Subai tersebut, hakim berpendapat bahwa proses hukum yang dijalani Edi Laksono sudah sesuai prosedur.

Even, surat penahanan yang sempat menjadi bahan gugatan inti karena pihak keluarga merasa tidak menerima, hakim berpendapat bahwa surat itu sudah diterima kuasa hukum Edi Las pada 5 January 2016. Sesaui KUHAP, surat itu disampaikan paling lama tujuh hari.

Ketentuan itu sudah dipenuhi penyidik Polda Jawa Timur yang menangani perkara. Atas pertimbangan yang ada tersebut, maka hakim secara tegas langsung menolak gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Edi Las kepada Kapolda Jawa Timur dan Polres Banyuwangi tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Edi Las, Amrullah, mengaku bisa memahami putusan hakim. Dia pun legawa atas putusan tersebut. Only, dalam kasus itu surat penahanan yang diterima hanya dalam bentuk fotokopi. “Bentuknya hanya seperti foto dan tidak asli. Hanya berupa kopian," he explained.

Just knowing, penangkapan dan penahanan Edi Laksono yang diduga sebagai salah satu pelaku perusakan fasilitas PT. Success Earth (BSI) menuai masalah. Lewat kuasa hukumnya, pihak keluarga langsung melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pria yang akrab disama Edi Las tersebut.

Berkas gugatan yang dialamatkan kepada Kapolda Jawa Timur itu sudah sampai ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan register perkara 01/PN.PRA/2016/PN.BWI. Ada beberapa sebab pihak keluarga menggugat penang kapan yang dilakukan atas Edi Las.

Tujuh hari pasca-penangkapan pihak keluarga belum menerima surat penahanan dari Polda Jawa Timur. even though, semestinya jangka waktu penahanan paling lama satu hari atau 24 jam. So that, batas waktu Edi Las ditangkap seharusnya hingga 30 December 2015.

Lelaki yang akrab disapa Edi Las itu ditangkap tim Jatanras PoldaJatim bersama Resmob Polres Banyuwangi pada Selasa (29/12/2015) around 16.00 WIB dikediamannya di Dusun Pancer, Sumberagung Village, Kecamatan Pesanggaran.

Dia diamankan aparat saat memperbaiki rumahnya di dekat Pos 1 Red Island. Penangkapan Edi itu menjadikan pelaku perusakan yang te lah menjalani penahanan di Mapolda Jatim sebanyak 7 person. Selain Edi, sebelumnya aparat Polda Jatim telah menangkap dan menahan Jovan, Suhadi, Fikri, Edi M., Sunarto, dan Prasetyo.

Tokoh aksi demo di Tumpang pitu itu disangka terlibat aksi perusakan dan pembakaran fasilitas PT. BSI. (radar)