The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Gulung Pemakai dan Pengedar Sabu

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan jajaran kepolisian resor Banyuwangi. Sedikitnya enam pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satnarkoba di tiga lokasi berbeda. Kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi.

Tersangka yang pertama diringkus adalah Fransisca Fanny Suratman, 32, Residents of the Sub-District of Subang, Banyuwangi, dan Arman Hamsa, 31, warga Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di dekat sebuah SD, persis di depan rumah Fransisca.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan 0,47 gram sabu dan beberapa alat bukti lain. Fransisca mengaku membeli sabu-sabu itu kepada Arman. “Dari sini kami mengembangkan sabu yang dimiliki Arman. Dia besar kemungkinan adalah kurir dari bandar sabu yang ada di wilayah Ketapang,” ujar AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, yesterday.

Penangkapan Fransisca dan Arman rupanya belum membuat polisi puas. Tidak lama berselang di lokasi yang sama, seorang pelaku lain, Nanang Wayan Setyawan, 24, terpaksa diangkut polisi. Warga Kelurahan Gombengsari, Kalipuro District, itu kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,61 gram.

Pengakuan Fransisca barang yang dipesan lewat Arman rencananya akan dibeli Nanang. Kesabaran polisi pun berbuah hasil. Saat mengambil barang, Nanang yang berprofesi sebagai sopir travel ini pun diciduk. Diduga sabu ini akan digunakannya sebagai doping agar kuat mengendalikan kendaraan di jalan raya.

“Setelah dikembangkan Nanang ini juga bagian dari peredaran sabu dari tangan Fransisca. Dugaan ketiganya masih satu jaringan,” imbuh Agung. Penangkapan ini sekaligus menandai kesuksesan polisi dalam meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba.

Previously, Satnarkoba meringkus dua pengedar narkoba di sekitar Jalan Gajahmada, Penataban Village, Giri . District, Banyuwangi Keduanya Amsi Mulyawan, 38, warga Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi District, dan Deddy Alfan 38, Singonegaran Village, Banyuwangi, sudah mendekam lebih dulu di sel tahanan.

Dari tangan Amsi aparat menyita satu paket sabu seberat 0,43 gram. Sementara dari tersangka Deddy polisi menyita uang tunai Rp 500 thousand, one bong, empat plastik klip. “Ceritanya Amsi mendapat pasokan barang dari Deddy. Kemudian Deddy membeli barang haram itu dari orang lain asal Surabaya. Transaksi menggunakan sistem ranjau," he said.

Final, polisi menciduk Junaidi Abdillah, 38, warga Perum Puri Brawijaya Permai Blok O-4 Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi District. Dia ini disebut sebut merupakan Amsi Mulyawan. Dari pengakuannya diketahui bila satu paket sabu seberat 0,29 gram dibeli dari warga Kelurahan Tamanbaru tersebut. (radar)

Exit mobile version