The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Want a Transaction, Two Cannabis Dealers Arrested

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Dua pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuwangi di Jalan Desa Kedungrejo, Muncar District, Banyuwagi.

Pelaku diketahui bernama Eko Setyawan, (26), warga Dusun Kedungdandang, Tapanrejo Village, Kecamatan Muncar dan M. Syafi’I, (23), warga Dusun/Desa Kedungringin, Muncar District.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, ada transaksi narkotika di wilayah Kedungrejo, Muncar District.

“Kami langsung tindak lanjuti dan berhasil menangkap kedua tersangka,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib Selasa (19/12/2017).

After a search, petugas menemukan sebungkus ganja kering dengan berat bersih 5,95 gram. Ganja tersebut disimpan dalam sebuah amplop warna putih. Polisi juga menyita dua unit HP dari kedua tersangka. HP ini disita karena digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ganja tersebut.

Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka Eko Setyawan mengaku ganja tersebut berasal dari tersangka M. Shafi’i. Diduga keduanya akan menjual kembali ganja tersebut pada orang lain. Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui pemasok narkotika jenis tanaman tersebut.

“Informasi yang kami dapat dari tersangka akan kami jadikan bahan untuk pengembangan kasus ini,” jelas Polisi yang hobby berlari ini.

For his actions, tersangka dijerat dengan Pasal 114 verse (1) sub Article 111 verse (1) sub Article 132 RI Law No 35 year 2009 about Narcotics. Jika terbukti bersalah mereka terancam hukuman penjara hingga bertahun-tahun lamanya.

Exit mobile version