The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Ini Pengakuan Pelaku Sodomi 4 Bocah di Kabat

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KABAT – Abdul Rohman, 31, warga Dusun Kepuh, Kalirejo village, District of Kabat, terdakwa dalam kasus asusila bermodus sodomi mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pria lajang ini menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 76 junto Pasal 82 verse 1 Law No 35 Year 2014 seperti diubah atas Undang-Undang Nomor 23 Year 2002 about child protection.

Abdul Rohman pun rupanya juga harus menerima kenyataan nantinya. Bila terbukti bersalah melakukan perbuatan sodomi tersebut. Ancaman hukuman tidak main-main. Minimal terdakwa akan mendekam lima tahun di penjara. Paling berat, dia bisa meringkuk hingga 15 years in prison.

In his claim, JPU menilai perbuatan yang dilakukan Abdul Rohman melanggar ketentuan pidana dalam pasal tersebut. Dari sekian banyak korbannya, ada korban di antaranya yang berjenis kelamin perempuan.

the mode, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Rohman saat korban mandi di kolam yang ada di belakang sebuah masjid. Korban diminta mengambilkan batu atau pecahan genting yang dilemparkan ke dalam kolam. After that, terdakwa ikut mengambil dan kemudian memeluk tubuh korban dari belakang.

Disanalah perbuatan tidak senonoh itu bermula. Korban tidak hanya mengalami satu kali pelecehan seksual. Rata-rata korban yang masih berusia di bawah 12 tahun ini mengalami dua hingga empat kali disodomi oleh terdakwa.

Perbuatan ini pun akhirnya terendus setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Usai membacakan dakwaan, JPU langsung memeriksa keterangan para saksi korban. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup ini, korban membenarkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh Abdul Rohman.

“Dia memeluk dari belakang dan melakukan itu,” beber Sugiono, kuasa hukum Abdul Rohman. Usai memeriksa keterangan saksi, terdakwa tidak berniat menghadirkan saksi yang meringankan. Hakim pun kemudian melakukan pemeriksaan atas diri terdakwa.

Di hadapan hakim, Abdul Rohman mengaku masih normal. Dia mengaku memiliki tunangan yang akan dinikahinya. Soal perilakunya yang menyodomi bocah di kolam belakang masjid itu. Dia mengaku itu merupakan kekhilafannya.

“Saya pulang kerja di sana dan mandi. Itu semua khilaf,” akunya sambil menunduk di ruang persidangan. Sidang yang diketuai Putu Endru Sonata itu pun ditunda pekan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Just a reminder, Abdul Rahman, 31, warga Dusun Kepuh, Kalirejo village, Kabat ini terpaksa berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan warga karena kesal Abdul Rohman diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat bocah lelaki yang ada di desanya.

Dia diduga menjadi aktor pencabulan yang dilakukannya terhadap empat bocah di kampungnya. Lokasinya pun berada persis di pemandian umum yang ada di Masjid Nurul Ummah atau depan RSI Fatimah. Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Rohman terkuak lewat cerita dan gangguan kesehatan yang dialami korban.

Empat orang korbannya yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar saling bertukar cerita pernah diajak “kencan” oleh pelaku. Bahkan satu di antara korban hingga kini mengalami masalah kesehatan karena kesulitan buang air besar (BAB). (radar)

Exit mobile version