The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Jadi Tersangka Bedah Rumah, Anggrid Mangkir dari Panggilan Jaksa

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Korupsi Bedah Rumah Banjarsari

BANYUWANGI – Upaya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Corruption) Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyelesaikan perkara dugaan korupsi program bedah rumah di Desa Banjarsari, Glagah District, year 2013 keep doing.

Usai melimpahkan Sulihyono, salah satu tersangka kasus bedah rumah, ke penuntutan, penyidik kembali memanggil satu tersangka lain, yakni Anggrid Mardjoko. The plan, berkas Anggrid akan dilimpahkan ke bagian penuntutan Kamis kemarin (21/4).

Surat pemanggilan pun sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Even, agenda penyelesaian berkas sudah disusun persis pukul 09.00. Dear, hingga sore kemarin mantan koordinator Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari dan kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Banyuwangi itu tidak nongol di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Tak ayal pelimpahan berkas ke bagian penuntutan pun kembali tertunda. Itu artinya kali kedua Anggrid “mangkir” dari panggilan penyidik. Panggilan pertama sudah dilayangkan kejaksaan kepada Anggrid agar hadir pada Kamis lalu (14/4).

Saat itu yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Panggilan kedua kembali dilayangkan dan kini kembali absen tanpa alasan yang jelas hingga pukul 14.00 yesterday. “Sampai saat ini belum ada konfirmasi dia datang ataukah tidak. Kami belum tahu alasannya,” beber Anak Agung Sayang Adyana, kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yesterday.

Bila benar tidak hadir, maka kejaksaan berencana melakukanpemanggilan untuk kali ketiga. Pihak penyidik juga akan melakukan upaya paksa terhadap Anggrid. Then, kemana Anggrid berada? Pihak kejaksaan mengaku tidak tahu dan belum ada pemberitahuan.

However, berdasar penelusuran diketahui bahwa Anggrid kini ada di luar kota. Sumber koran ini menyebutkan yang bersangkutan ada di Semarang menghadiri acara keluarga. Penyidik kejaksaan menyatakan, Sulihyono dan Anggrid Mardjoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Banjarsari tahun 2013.

Keduanya diduga kuat memotong anggaran perbaikan rumah dengan total anggaran Rp 975 juta yang berasal dari APBN 2013. Setiap rumah sedianya mendapat bantuan material bangunan senilai Rp 7,5 million. in fact, penerima bantuan hanya menerima kurang dari Rp 2 million.

Di sana ada sekitar 126 warga menerima dana bedah rumah dari APBN 2013 dengan total anggaran Rp 975 million. Dana tersebut ditransfer langsung ke penerima dan digunakan membeli bahan bangunan di toko material yang sudah ditunjuk.

Dalam penyelidikan ditemukan bahwa UD. Podo Tresno, toko bangunan yang ditunjuk, hanya menerima Rp 375 million. So that, ada selisih yang diduga kuat dibagi-bagi dan dinikmati beberapa oknum pejabat yang terkait kasus itu. Dari hitung-hitungan penyidik, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 300 juta yang muncul dari program tersebut. (radar)

Exit mobile version