Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin dalam kesempatan tersebut juga mengimbau pemilik kios agar tidak menjual belikan lagi petasan yang dimaksud dalam UU Darurat No. 12 Year 1951.
“Selain mengganggu kamtibmas selama bulan ramadhan, petasan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin.
"So, razia petasan ini juga untuk menghindari “jatuhnya korban” karena ledakan mercon. Besides that, juga untuk menghindari bencana “kebakaran” karena ledakan mercon,” pungkas Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin.