The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Bag Snatching, Recidivist Rewarded with Hot Lead

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus jambret, yesterday. Pelakunya adalah Zainur Rohman, 27, warga Dusun Karangbaru, Desa Alasbuluh, Wongsorejo District.

Untuk melumpuhkannya, tim Resmob terpaksa melumpuhkan kaki kanan Zainur dengan timah panas. Dengan kaki diperban, Zainur yang sudah sering keluar- masuk penjara ini digiring menuju Polres Banyuwangi. Dalam catatan kepolisian, dia pernah terlibat serangkaian aksi kejahatan.

Year 2008 pernah ditangkap karena kasus pejambretan. Selang empat tahun kemudian kembali dibui karena kesandung kasus illegal logging. For the third time, Zainur Rohman kembali mendekam di dalam tahanan. Awal November 2016 then, Zainur terlibat aksi penjembretan.

Dia merampas tas milik Siti Nur Rohman, 21, warga Desa Bubuk, Rogojampi Kecamatan District. Saat dijembret, karyawan koperasi ini akan pulang ke rumahnya. Begitu melintas di Desa Benelan Kidul, Singojuruh District, sepeda motor korban dipepet oleh pelaku.

Dengan jurus andalannya, Zainur yang mengenakan helm langsung mengambil tas yang digantung di sepeda motor korban. Setelah itu pelaku langsung kabur dengan membawa tas berisi handphone dan sejumlah uang milik korban.

Lewat laporan korban inilah, polisi mulai mengidentifikasi pelaku. Handphone korban menjadi petunjuk pengungkapan kasus ini. Berbekal bukti yang dimiliki polisi, Zainur akhirnya bisa diringkus di rumahnya malam kemarin.

Saat hendak dikeler ke lokasi penjembretan, Zainur berusaha kabur. Polisi akhirnya melepaskan tembakan peringatan. Karena diabaikan, polisi terpaksa melepaskan peluru tajam tepat menengai kaki kanan Zainur. Zainur kini diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dia sudah diamankan dan kami jerat pasal 362 Criminal Code on theft,” beber AKP Dewa Putu YP, Kasatreskrim Polres Banyuwangi. (radar)

Exit mobile version