JKN merupakan program pelayanan ke sehatan terbaru yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. It means, seluruh warga Indonesia nanti wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. Bagaimana dengan rakyat miskin? No need to worry. Kesehatan semua rakyat miskin akan ditanggungpe merintah. So that, tidak ada alasan bagi rakyat miskin takut memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Yang terpenting adalah menyiapkan se gala solusi atas kemungkinan perma salahan yang muncul. For example, bila ada peserta BPJS kesehatan yangsudah terdaftar tapi saat datang ke fasilitas kesehatan mengalami permasalahan. Penyelesaian masalah itu sudah disiapkan. Penerapan JKN di seluruh Indonesia rawan terjadi permasalahan tersebut. Therefore, stakeholder harus segera menyiapkan segala sesuatunya de ngan baik.
Salah satu solusinya adalah rajin sosialisasi tentang apa itu BPJS dan JKN, sehingga visi dan misi pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan diharapkan dapat diterima dengan baik. Sosialisasi yang lebih terintegrasi, mi salnya menggandeng rukun tetangga (RT). Sesuai tugas dan fungsinya, RT membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
RT juga sebagai pelaksana dalam menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dengan pemerintah daerah, serta penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. Dengan menggandeng RT, diharapkan sosialisasi BPJS dan JKN berjalan baik dan bisa meminimalkan permasalahan di lapangan. Besides that, peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan harus berjalan sinergi dengan program JKN agar pelayanan kesehatan adil, merata, efisien, dan terjangkau.
Tidak mungkin JKN bisa sukses jika fasilitas pelayanan kesehatan tidak standar dan tenaga kesehatan belum merata. Untuk melaksanakan JKN, rumah sakit harus terakreditasi sesuai tingkat rujukan. Jika ingin sukses, pemerintah bisa melibatkan organisasi profesi, such as the Indonesian Doctors Association (WAS), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Asosiasi Kli nik Indonesia (ASKLIN), dan organisasi sosial masyarakat.
Keterlibatan organisasi profesi juga bisa memberikan pemahaman tentang pelaksanaan JKN. Organisasi profesi juga harus berjuang demi kepentingan hak-hak rakyat untuk kesehatan. Pemerintah dan organisasi profesi harus bekerjasama demi kesehatan rakyat. (radar)