Journalist Report East Java Tribune Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI– Banyuwangi Regency Government menggelar program penghapusan denda saksi administrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
The program runs from 1 August to 30 November 2023. Program tertuang dalan SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/155/KEP/429.011/2023 tentang Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2.
“Penghapusan denda tersebut merupakan program yang digelar menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-78,” kata Kasubid Penagihan PBB dan PBHTP Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Armiyati.
It explains, penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB antara tahun 1994-2023. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun tersebut bisa membayar pokok pajak saja.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program ini karena program penghapusan denda pajak ini hanya berlangsung dua bulan,” he added.
Read too: Merasa Tak Mampu Bayar, 354 Wajib Pajak di Kota Blitar Ajukan Pengurangan Pembayaran PBB
It explains, wajib pajak bisa membayar tunggakan PBB mereka baik melalui kanal pembayaran pajak daerah.
Bapenda Banyuwangi juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan program tersebut.
Menurut Armiyati, besaran denda PBB yang ditetapkan adalah senilai 2 persen dari nilai pokok pajak yang dibayarkan. Besaran persentase itu dikenakan per bulan dan terakumulasi hingga dua tahun selama pajak belum dibayar.
On 2023, Bapenda Banyuwangi menargetkan pendapatan dari sektor PBB sebesar 56,6 billion.
Capaian hingga 1 August, which is equal to 46,6 miliar atau setara 87 percent.
Dengan adanya program penghapusan denda itu, pihaknya optimistis target yang telah ditetapkan bisa tercapai hingga akhir tahun.