The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Don't Hesitate to Investigate the Raskin Case

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TWO Curahkalak village officials, The Kecamatan Jangkar has to deal with the police. Jakfar danHamami dipergoki warganya sedang menjual beras untuk warga miskin (raskin). Jumlahnya beras tidak seberapa, that is 2 quintal. Jika dinominalkan uang nilainya sekitar Rp 600 thousand.

Kasus ini menjadi menarik karena yang menjual adalah Kaur Kesra dan Ulu-Ulu Air. Interesting again, keduanya ditangkap warga saat menjual raskin ke sebuah toko. Terlepas penangkapan ini sarat nuansa politis atau ada balas dendam antar-pendukung pilkades, polisi terus mengusutnya.

Apapun namanya, menjual raskin secara ilegal itu, sama artinya berbuat korupsi. Bahkan bisa dipidanakan. Otherwise, bila hasil pemeriksaan menyatakan dua perangkat desa itu tidak terbukti menjual raskin, maka harus segera dilakukan klarifikasi untuk memulihkan nama baik oknum dua perangkat desa tersebut.

Kami berharap polisi serius dalam menangani penjualan raskin ini. Bila cukup bukti, polisi jangan segan-segan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan. Penyidik bisa berkaca dari kasus-kasus penjualan raskin di daerah lain. Because, tidak sedikit kasus raskin ini juga berlanjut ke meja hijau. Bukan hanya penjualnya yang diproses, pemilik toko bisa juga dijerat pidana.

Banyak pelaku penjualan raskin sudah merasakan hukuman penjara. Not a little, dalam proses persidangan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 jo Article 55 jo Article 55 KUHP tentang penggelapan dan penadahan secara bersama sama dan berlanjut. Biar tidak menjadi preseden buruk perangkat desa lainnya, aparat penegak hukum harus tegas. Kita tunggu saja, sejauh mana keseriusan polisi dalam mengusut raskin Desa Curahkalak. (radar)